Polsek Mangkubumi Sita Belasan Kantong Tuak
infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polsek Mangkubumi, Polresta Tasikmalaya, berhasil menyita belasan kantong minuman jenis tuak. Minuman itu dikemas dalam kantong pelastik berukuran sedang. Minggu, (27/9/2029) dini hari tadi.
Minuman jenis tuak tersebut disita saat aparat Kepolisian Polsek Mangkubumi ketika melakukan Patroli rutin di malam minggu.
“Sekitar 14 liter tuak kami sita di kawasan eks Terminal Cilembang, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya,” kata Kapolsek Mangkubumi, Iptu Endang Wijayaaat.

“Penemuan itu ketika itu kita sedang melakukan patroli dan sosiliasi protokol kesehatan serta imbauwan 3M ,” ujarnya.
“Belasan liter tuak itu, diduga akan di edarkan ke wilayah Kota Tasikmalaya,” tambahnya.
Harga satu kantong miras ukuran sedang dijual dengan harga Rp Rp10.000 hingga Rp. 20.000.Minuman jenis tuak yang beredar dikalangan masyarakat berasal dari nira kelapa. Air nira itu di olah melalui permentasi beberapa hari.
Pihak kepolisian setempat sudah melarang peredaran miras lokal jenis tuak tersebut karena dianggap membahayakan kesehatan.
Meski begitu para pekaku masih terus edarkan miras lokal dengan alasan untuk pemenuhan ekonomi keluarga. (Aa Fauzy/IP)
