Pria Asal Kabupaten Tasikmalaya Ditangkap Polisi
infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Nekat bobol brankas RJ (30) pria asal Kabupaten Tasikmalaya, di tangkap Polisi di kediamannya, di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap lantaran, nekat membobol brangkas salah satu toko waralaba yang dipimpinnya di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (06/09/2020) lalu.
Ia ditangkap seusai mengambil uang tunai Rp 47.749.000 di brankasnynya sendiri dan beberapa slop rokok berbagai jenis di tokonya setelah hasil penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, saat merilis pengungkapan, hasil uang tunai curiannya telah dipakai sebagian untuk melunasi utang pinjaman online dan sisanya dipakai untuk kebutuhan hidupnya.
“Pencurian oleh tersangka terungkap saat pelaku melaporkan toko waralaba yang dipimpinnya dibobol maling. Namun, hasil penyelidikan justru mengarah ke pelapor sendiri. Sampai akhirnya tersangka mengakui perbuatannya berikut barang bukti sisa hasil curian,” kata AKP Hario Prasetyo Seno. Selasa, (22/9/2020).
Kemudian Hario menambahkan, tersangka mengaku merencanakan aksinya tersebut dengan cara membuat kunci duplikat dan tak mengunci brankas saat menutup toko tersebut.
Untuk mengelabui para pegawainya, tersangka memberikan kunci kepada salah satu karyawannya setelah tutup toko.
Pada dini harinya, tersangka datang lagi ke toko sendirian dan membuka gerbang dengan kunci duplikat.

Sebelum mengambil uang di brankas yang sengaja tak dikuncinya, tersangka menonaktifkan kamera CCTV tokonya
supaya aksi pencuriannya tak terekam.
“Setelah itu, baru tersangka mengambil uang di brankas yang sengaja tak dikuncinya sebanyak Rp 47.749.000. Selain itu, tersangka juga mengambil beberapa slop roko berbagai merk,” papar dia.
Guna memperangungjawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. Polisi juga mengamankan sisa uang tunai yang dicurinya sebesar Rp 26 juta dan beberapa slop rokok berbagai merk.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)
