Berita Tasikmalaya

Reaksi KPU Kabupaten Tasikmalaya Tentang Pemasangan APK

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memulai masa kampanye Pemilu 2024. Sejumlah baliho para bakal calon anggota legislatif hingga presiden sudah berjajar di jalanan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baliho bergambar wajah para bakal calon anggota legislatif, hingga presiden dengan ukuran bervariasi itu terpasang di jalan protokol Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

IMG-20260217-WA0014

Bahkan, sejumlah baliho ada yang menempel di pohon pinggir jalan.
Banyaknya banner Caleg pada Pemilu 2024 mendatang yang menempel di pohon pinggir jalan di Tasikmalaya membuat pemandangan terkesan kotor.

Berdasarkan pantauan dari Lokasi ada beberapa pohon peneduh jalan yang dipasangi banner Alat Peraga Kampanye (APK) berbagai ukuran.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengimbau kepada para peserta pemilu agar tak memasang alat peraga kampanye di pohon.

“Ya semua pihak untuk menghindari alat peraga sosialisasi saat ini dipasang di pohon-pohon,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin. Jumat, 01 September 2023.

Menurut dia, selain merusak lingkungan juga bertentangan dengan aturan sehingga pihaknya mengimbau agar tidak memasang APK di pohon-pohon.

“Dan Itu salah satu yang dilarang alat peraga itu dipasang di pohon-pohon seperti itu,” ucap dia.

Selain di pohon-pohon, alat peraga juga tak boleh di pasang di kantor pemerintahan, rumah ibadah.

“Termasuk di lokasi pemerintahan, rumah ibadah dan lainnya juga tidak boleh,” papar Zamzam Zamaludin.

Sementara, lanjut dia pihaknya tidak punya kewenangan untuk meneruskan alat peraga itu karena, belum masuk masa kampanye.

“Ya kalau sudah dipasang alat peraga itu di pohon-pohon atau tiang listrik dan lokasi terlarang saat ini, kami tak punya kewenangan untuk menertibkan itu,” jelas dia.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat Habiskan Tiga Cafe di Kampung Turis Pangandaran

Pihaknya hanya bisa mengimbau agar alat peraga tak di pasang di tempat-tempat yang dilarang termasuk di pohon-pohon.

“Paling kami mengimbau agar alat peraga tersebut ditertibkan karena itu menjadi ranah pemerintah daerah dalam menertibkan maraknya alat sosialisasi saat ini,” tutup Zamzam Zamaludin. (Aa Fauzi/IP)

IMG-20260217-WA0014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *