BKPSDM Ciamis Tegaskan Proses Disiplin Dugaan ASN

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli, menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan yang melibatkan Guru PPPK SDN Cintaratu 1, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, berinisial DA dan guru honorer berinisial F tidak akan dibiarkan tanpa proses hukum disiplin yang jelas. Ia menyatakan, setiap dugaan pelanggaran yang mencoreng integritas aparatur sipil negara wajib diproses sesuai aturan yang berlaku.

Ai Rusli menegaskan bahwa BKPSDM tidak bekerja berdasarkan opini publik atau tekanan pemberitaan, melainkan berdasar hasil pemeriksaan resmi dan fakta hukum.

“Penanganan disiplin ASN tidak bisa berdasarkan isu. Harus ada pemeriksaan, bukti, dan kesimpulan yang jelas,” tegasnya.

Ai juga menjelaskan bahwa mekanisme penanganan dugaan pelanggaran disiplin telah berjalan dan dimulai dari unit kerja terkait. Pemeriksaan awal dilakukan di tingkat sekolah dan Korwil Pendidikan, dan selanjutnya akan ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.

“Sesuai informasi yang kami terima, Dinas Pendidikan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan memanggil pihak-pihak terkait,” ujar Ai Rusli.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan menjadi penentu utama apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke BKPSDM atau tidak. Ia menegaskan bahwa tidak semua laporan otomatis berujung pada sanksi.

“Kalau dari pemeriksaan Dinas Pendidikan tidak ditemukan bukti pelanggaran disiplin, maka perkara itu selesai dan tidak dilanjutkan ke BKPSDM,” katanya dengan tegas.

Namun sebaliknya, Ai Rusli menyatakan bahwa jika ditemukan dugaan pelanggaran disiplin sedang atau berat, BKPSDM tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan.

“Kalau terbukti ada dugaan pelanggaran disiplin sedang atau berat, hasilnya wajib dilaporkan ke BKPSDM lengkap dengan bukti dan saksi,” ucapnya.

Ai Rusli menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan profesional. Ia memastikan bahwa BKPSDM akan menjalankan kewenangannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami tidak akan menutup-nutupi. Jika memenuhi unsur pelanggaran, proses disiplin akan dijalankan sesuai PP 94,” katanya. Senin, (05/01/2026).

Dalam tahapan pemeriksaan lanjutan, BKPSDM akan membentuk Tim Pemeriksa Terpadu yang melibatkan unsur BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda. Menurut Ai Rusli, tim ini dibentuk untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses pemeriksaan.

“Tim ini bekerja untuk memastikan penilaian dilakukan secara objektif, bukan sepihak,” ujarnya.

BACA JUGA: Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru PPPK Ciamis Disorot Publik

Terkait dugaan yang melibatkan guru honorer, Ai Rusli menyatakan bahwa proses penelusuran juga dilakukan secara serius. Ia menegaskan bahwa status honorer tidak menjadi alasan untuk mengabaikan pelanggaran etika maupun disiplin kerja.

“Siapa pun yang terlibat, baik ASN maupun non-ASN, tetap akan ditindak sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

Ai Rusli menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan menyangkut integritas profesi pendidik dan wibawa institusi pemerintah daerah.

“Kami ingin memberi pesan jelas bahwa pelanggaran disiplin tidak akan ditoleransi, tetapi tetap diproses secara adil dan beradab,” pungkasnya. (Dena, Gani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan