BPD Cicapar Bahas Pemberhentian Kades Imat Ruhimat
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Gelombang ketidakpuasan warga Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terhadap kepemimpinan Kepala Desa Imat Ruhimat mencapai puncaknya. Malam ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah khusus guna membahas pemberhentian kepala desa yang dinilai tidak lagi mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Ketua BPD Desa Cicapar, Endang Kartiwa, menjelaskan bahwa musyawarah desa digelar sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, warga telah menyerahkan surat berisi mosi tidak percaya kepada BPD. Surat tersebut menjadi landasan formal bagi BPD untuk segera bertindak.
“Musyawarah desa ini akan kami laksanakan malam ini pukul 19.30 WIB. Surat undangan resmi sudah kami siapkan dan sebarkan ke pihak-pihak terkait,” ujar Endang kepada awak media. Rabu, (09/07/2025).
Endang menambahkan, setelah musyawarah selesai, BPD akan langsung mengirimkan surat resmi kepada Bupati Ciamis, yang berisi permintaan pemberhentian Imat Ruhimat dari jabatannya.
“Kami akan segera layangkan surat ke Bupati. Setelah itu, kita tinggal menunggu keputusan dari tingkat kabupaten. Kami berharap masyarakat tetap mengawal proses ini secara tertib dan demokratis,” tegasnya.
Desakan masyarakat bukan tanpa alasan. Sejumlah warga menilai kinerja Imat Ruhimat selama menjabat kurang transparan dan tidak aspiratif. Masyarakat merasa aspirasi mereka tidak ditanggapi, bahkan beberapa kebijakan desa dinilai merugikan kepentingan umum.
Beno Suarno, salah satu tokoh masyarakat Desa Cicapar, menyatakan bahwa masyarakat sudah cukup bersabar. Menurutnya, mosi tidak percaya bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan hasil dari kekecewaan yang menumpuk selama bertahun-tahun.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan keluhan, tapi tidak digubris. Maka dari itu, hari ini kami ikut hadir dalam musyawarah untuk memastikan suara masyarakat benar-benar diperjuangkan,” kata Beno.
Ia juga mengatakan bahwa massa aksi yang sempat berkumpul siang tadi telah mulai membubarkan diri setelah BPD merespons tuntutan warga secara terbuka dan cepat.
Pengamat pemerintahan desa menilai bahwa langkah BPD Desa Cicapar cukup berani namun tepat secara prosedural. Dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, BPD memiliki fungsi pengawasan dan dapat mengusulkan pemberhentian kepala desa jika terbukti melanggar peraturan atau kehilangan kepercayaan masyarakat secara luas.
BACA JUGA: Kades Cicapar Tidak Hadir, Warga Geruduk Kantor Desa
Meski begitu, seluruh proses harus tetap mengedepankan prinsip hukum dan asas praduga tak bersalah. Prosedur pemberhentian kepala desa tidak bisa serta-merta dilakukan hanya berdasarkan tekanan massa, melainkan harus melalui mekanisme musyawarah, dokumentasi resmi, dan keputusan Bupati berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh.
Kini, masyarakat Desa Cicapar menanti hasil dari musyawarah malam ini. Harapannya satu: perubahan kepemimpinan yang lebih aspiratif, adil, dan berpihak kepada rakyat.
“Semoga ini bukan hanya pergantian orang, tapi juga momentum perbaikan sistem pemerintahan desa ke depan,” tutup Beno. (Revan, Rizky/infopriangan.com)

