BPK dan DPR Sosialisasikan Akuntabilitas Dana Desa

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI menggelar Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Gedung Islamic Center Kabupaten Ciamis, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini dihadiri para kepala desa, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta unsur Inspektorat Kabupaten Ciamis.

Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman aparatur desa tentang prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah diskusi terbuka antara pemerintah daerah, BPK, dan kepala desa mengenai tantangan serta solusi menjaga tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas.

Bupati Ciamis melalui Kepala DPMD Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, menegaskan bahwa setiap rupiah dana desa harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Dalam sambutan yang dibacakannya, ia mengatakan bahwa akuntabilitas merupakan dasar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus mendorong desa agar mengelola anggaran secara transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Asep saat membuka acara.

Asep juga menyampaikan apresiasinya kepada BPK dan Komisi XI DPR RI atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurut Asep, kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan kepala desa dalam pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Dalam kesempatan itu, Asep mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam penggunaan dana desa. Ia menekankan pentingnya pengawasan internal serta kerja sama dengan Inspektorat guna menghindari kesalahan administrasi maupun penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

“Setiap kegiatan pembangunan harus memiliki manfaat nyata bagi warga desa. Jangan sampai ada program yang hanya formalitas,” ucapnya tegas.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa sebagian besar desa di Ciamis telah mampu menyusun laporan keuangan dengan baik. Namun demikian, masih ada sejumlah desa yang memerlukan pendampingan karena menghadapi kendala administratif atau teknis.

“Kami ingin agar seluruh desa memiliki tata kelola yang baik, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Pemerintah daerah siap membantu agar pelaksanaan dana desa benar-benar sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari BPK RI Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan bahwa lembaganya tidak hanya berperan sebagai pemeriksa keuangan, tetapi juga sebagai mitra pembinaan bagi pemerintah desa. Tujuannya agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai peraturan dan tidak menimbulkan temuan di kemudian hari.

“BPK bukan hanya memeriksa, tetapi juga memberikan pembelajaran agar tidak terjadi kesalahan administrasi atau penyalahgunaan anggaran,” katanya.

BACA JUGA: Gotong Royong Jadi Kunci Pembangunan di Tengah Defisit

Eydu menambahkan bahwa dana desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan nasional yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi. Karena itu, kepala desa diharapkan lebih aktif meningkatkan kapasitas aparatur dan memperkuat pengawasan internal di tingkat desa.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Ciamis semakin memahami pentingnya tanggung jawab moral dan hukum dalam mengelola dana publik. Sinergi antara lembaga pusat, pemerintah daerah, dan desa diyakini menjadi kunci utama untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Dana desa ini adalah amanah rakyat. Kami ingin agar setiap desa mampu mengelola dengan jujur, terbuka, dan berorientasi pada kemajuan masyarakatnya,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan