Bupati Garut Rekomendasikan UMK Garut
infopriangan.com, BERITA GARUT.
Bupati Garut H. Rudi Gunawan merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut untuk tahun 2024.
Ada dua rekomendasi yang disampaikan Bupati kepada Gubernur Jawa Barat. Pertama sesuai keinginan para yang meminta naik sebesar 16, 23 %. Kedua kenaikan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Sesuai rekomendasi tersebut, di tahun 2024 gaji para buruh akan mencapai 2, 6 atau 2, 7 juta rupiah setiap bulannya. Hal ini kata Bupati, sesuai dengan tingkat kebutuhan para buruh saat ini. Terlebih apabila mengacu kepada biaya kontrak rumah di sekitar Garut sekitar 600.000 – 700.000 rupiah.
BACA JUGA: Johan Jouhar Anwari Turut Aktif Dalam Kegiatan Penyebarluasan Perda
Sementara itu diketahui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat akan ditetapkan sekitar 3, 57 %. Menurut Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin kepada wartawan kenaikan mengacu kepada PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Gubernur juga mengatakan, apabila para buruh merasa tidak puas dipersilahkan untuk menyuarakannya melalui unjuk rasa. Yang penting katanya, tidak melakukan hal-hal yang bersifat anarkis. Diperoleh keterangan pula UMK akan ditetapkan tanggal 30 November 2023. (Liklik Sumpena/IP)