Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran PTM
infopriangan.com, Berita Garut. Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, Bupati Garut Rudy Gunawan menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 443.2/2892/TAPEM, sebagai pedoman dari pembatasan kegiatan di luar rumah.
Surat Edaran Bupati Garut, itu menyatakan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan dengan kapasitas maksimum 50%. Kecuali untuk Sekolah sekolah Luar Biasa, seperti (Sekolah Dasar Luar Biasa), MILB (Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa) serta yang lainnya bisa sampai 62% hingga100%. Begitu juga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) maksimal 33%.
Sementara untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, bupati memberlakukan 50% Work From Home (WFH) dan 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Selain itu, dalam Surat Edaran tersebu dicantumkan pula, bahwa Tim Satgas Penanganan Covid-19 masih memberlakukan rekayasa lalulintas ganjil – genap di beberapa ruas jalan. khususnya yang ada di pusar kota.
BACA JUGA: PPKM Diperpanjang, Kabupaten Garut Masih Level 2
Sementara Supermarket, Hypermarket, Pasar Tradisional, Toko Tradisional serta Swalayan, diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal sebanyak 75 persen.
BACA JUGA: Pemkab Garut Buka Workshop Gentra Karya
Sementara untuk sektor industri yang berorientasi ekspor, diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen staff, yang dibagi dalam 2 shift. Namun harus memiliki Izin Operasional serta Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). (Yayat/IP)

