Bupati Garut : THR dan Gaji ke-13 Segera Cair
infopriangan.com, BERITA GARUT. Bupati Garut Rudy Gunawan, menginstruksikan Sekda dan Kabag Hukum untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Senin, (18/04/2022).
Penerbitan Perkada tersebut, menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2022.
Bupati menegaskan, instruksi tersebut merupakan yang terakhir dari Bupati. Agar Sekda dan Kabag Hukum segera membuat Surat Keputusannya untuk ditandatangani Bupati hari ini. Selasa, (19/04/2022).
Bupati menjelaskan, dari sebanyak 400 Kepala Daerah di seluruh Indonesia, sekitar 70% nya tidak sanggup untuk Tunjangan Kinerja.
BACA JUGA: Ketua TP PKK Ciamis Bagikan Paket Sembako
“Tapi alhamdulilah, Garut masih sanggup untuk membayar. Sementara besarannya 50%, sesuai dengan PP. Bisa 20%, 10% bisa, 30% bisa, tapi saya ingin maksimal saja 50%,” jelas Rudy.
Bupati Garut juga mengatakan, untuk pembayarannya paling lambat pada hari Jumat (22/04/2022). (Yayat Ruhiyat/IP)