Bupati Jeje Akan Tertibkan Transaksi Hasil Laut

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Maraknya transaksi di luar tempat pelelangan ikan (TPI) membuat retribusi untuk Pemkab Pangandaran minim. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menegaskan sudah membentuk tim terpadu untuk mengatasi masalah itu.

“Minggu depan kami mulai action, saya Jeje sudah koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan serta pihak terkait untuk menertibkan transaksi hasil laut di luar TPI,” kata Jeje, Kamis (8/4/2021).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Dia mengatakan subtansi dari permasalahan itu adalah hilangnya potensi retribusi transaksi hasil laut, sebesar tiga persen dari setiap transaksi.

“Itu kan berarti ada aturan yang dilanggar, maka harus kita tertibkan. Ada retribusi sebesar tiga persen dari setiap transaksi ikan atau udang,” kata Jeje.

Dia berharap bakul-bakul ikan yang ada di Pangandaran bisa kembali beraktivitas di TPI. Sehingga pemanfaatan hasil laut bisa berjalan sesuai dengan aturan dan kepentingan semua pihak bisa terlindungi

“Kalau transaksi di TPI semua terlindungi. Nelayan mendapat kepastian harga dan bisa mendapatkan harga tertinggi karena melalui proses lelang. Bakul pun bisa berdagang sesuai dengan aturan dan turut berkontribusi bagi pemerintah. Kemudian koperasi sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola TPI bisa hidup dan melayani kebutuhan nelayan,” papar Jeje.

Saat ini lanjut Jeje, banyak nelayan yang sudah terjerat sistem ijon, sehingga mereka mau tak mau harus menjual ke bakul.

Mengenai alasan banyak bakul yang ogah bertransaksi di TPI, Jeje mengatakan alasan yang pertama tentu menghindari retribusi transakai sebesar tiga persen.

“Alasan kedua, jika di TPI mereka harus bersaing karena sistem lelang. Artinya mereka tidak mudah untuk dapat ikan, harus beradu penawaran harga dulu,” kata Jeje.

Dia mengatakan sudah saatnya sistem ini dibenahi sehingga alur pemanfaatan hasil laut bisa lebih tertib.

BACA JUGA: Buaya Muncul di Sungai Citonjong Pangandaran

“Bayar retribusi ke pemerintah sebesar tiga persen itu murah, ya kan? Teu pernah melak, teu pernah maraban, tapi ngala unggal poe,” kata Jeje.

Sebelumnya sejumlah nelayan yang tergabung dalam HNSI Pangandaran mengadu ke DPRD. Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya desakan agar Pemkab melakukan penertiban bakul yang kerap beroperasi di luar TPI.

Retribusi hasil laut yang didapat Pemkab Pangandaran di tahun 2020 berada di kisaran Rp 1,5 miliar. Jumlah tersebut dipandang masih jauh dari harapan, apalagi bagi sebuah daerah yang memiliki garis pantai 91 kilometer.

Demikian hal itu diungkapkan Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin usai menerima audiensi nelayan HNSI. Kamis, (08/04/2021).

“Ya perlu optimalisasi, jelas ada kebocoran dalam bentuk hasil laut yang tidak tercatat dan lolos dari retribusi,” kata Asep Noordin.

Asep mengatakan siapapun yang menangkap hasil laut, maka wajib menjualnya melalui proses lelang di tempat pelelangan ikan (TPI).

“Itu ada aturannya di undang-undang dan Pangandaran pun sudah membuat Perda. Artinya jika menjual di luar tempat lelang itu adalah pelanggaran. Itu termasuk illegal fishing,” kata Asep.

Wakil Ketua HNSI Pangandaran M. Yusuf mengatakan pihaknya sengaja melakukan audiensi ke DPRD untuk menyampaikan beberapa aspirasi, termasuk maraknya transaksi ilegal hasil laut.

“Kami datang mewakil 3.000 nelayan yang sudah membubuhkan tandatangannya. Ada 3 poin yang kami sampaikan ke dewan. Yang pertama soal baby lobster, soal keberadaan bagang dan penjualan hasil laut di luar tempat pelelangan,” kata Yusuf.

Yusuf menjelaskan bukan tidak boleh bakul menampung hasil laut nelayan. Tapi transaksi harus dilakukan di tempat pelelangan ikan.

“Jadi prinsipnya baik bakul, nelayan dan koperasi harus untung,” kata Yusuf. (Iwan Mulyadi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan