Bupati Keluarkan Surat Edaran Pilkades Serentak
infopriangan.com, BERITA GARUT. Bupati Garut Rudy Gunawan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 141/1542/DPMD tgl 3 Juni 2021. Surat itu berisi edaran berkaitan dengan Pilkades serentak di Kabupaten Garut.
Surat itu menyebutkan, bahwa 217 Desa yang tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Garut yang melaksanakan Pilkades diliburkan. Dengan tujuan agar mereka bisa mengikuti rangkaian kegiatan pesta demokrasi di desanya masing-masing.
BACA JUGA: Herdiat: Ada Tujuh Ekosistem yang Dapat Dipulihkan
Seluruh instansi/lembaga pemerintah/lembaga pemerintah maupun sekolah di desa yang tengah menyelenggarakan Pilkades Serentak 2021, diliburkan.
BACA JUGA: Pisah Sambut Danramil Dihadiri Muspika Pamarican
“Bagi karyawan yang bekerja di perusahaan yang memproduksi barang ekspor, mereka diberi kesempatan selama dua jam untuk menggunakan hak pilihnya. Selanjutnya masuk kerja kembali,” pungkasnya. (Yayat R/IP)

