Ciamis Berpredikat KLA, GMNI Minta Evaluasi

infopriangan.com,BERITA CIAMIS. Warga Ciamis digegerkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga oknum guru Bimbingan Konseling (BK), disalah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) di Kabupaten Ciamis.

Dari peristiwa tersebut, diduga jumlah korban sementara mencapai lebih dari 20 orang. Bahkan diantaranya bukan hanya menimpa siswi perempuan, tetapi juga menimpa siswa laki-laki.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Peristiwa tersebut sangat kontras dengan predikat penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Pratama yang diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis sebanyak lima kali berturut-turut. 

Sepanjang tahun 2022, tercatat sebanyak 26 orang anak menjadi korban kekerasan. Enam orang diantaranya adalah anak tiri yang menjadi koban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Ciamis, Bayu Hidayatulloh angkat bicara. Ia menyayangkan bahwa, hal ini tidak seharusnya terjadi di Kabupaten Ciamis yang notabene lima kali berturut-turut meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak kategori Pratama.

“Apa yang menjadi tolak ukur penilaian sehingga Kabupaten Ciamis mendapatkan predikat tersebut. Sedangkan kita dipaksa menutup mata bahwa kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan pendidikan”, ujar Bayu.

Pemkab Ciamis melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) sedang mengincar penghargaan KLA kategori madya.

Menurut Bayu, kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan pendidikan menjadi ancaman nyata. Hal ini dirasa sudah dalam situasi darurat dan menjadi bahaya laten karena terduga pelakunya seorang pendidik.

“Harus diketahui bahwa jerat hukuman pidana bagi seorang guru yang melakukan pencabulan akan ditambah sepertiga dari pidananya. Ini merupakan alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum”, jelas Bayu.

Kekerasan seksual paling banyak terjadi di perguruan tinggi dengan jumlah 14 kasus. Delapan kasus di SMA/SMK, lima kasus tidak teridentifikasi, dan 10 kasus lainnya. 

Menurut Bayu, perlu ada upaya serius dari berbagai pihak untuk mengatasi kasus ini. Bukan dari penanganan kasusnya, tetapi langkah pencegahan maupun rehabilitasi korban.

“Saya sangat mengutuk keras peristiwa ini, GMNI akan secara konsisten mengawal isu ini sampai tuntas. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sudah menjadi bahaya laten”, ujar Bayu.

Lanjut Bayu, kami meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Ciamis, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis untuk melakukan evaluasi.

“Tidak hanya itu, kami meminta dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Perempuan dan Anak yang lebih serius, pembentukan posko pengaduan di sekolah dan kampus dengan melibatkan seluruh elemen”, ujar Bayu.

Baik korban atau saksi bisa melaporkan TPKS yang dialami atau disaksikannya. Dalam pasal 20 juga disebutkan keterangan saksi dan satu alat bukti sudah cukup. Kemudian pada pasal 42 disebutkan, dalam waktu 1×24 jam, pelapor atau korban berhak menerima perlindungan oleh aparat kepolisian.

BACA JUGA: Terimakasih Bapak Bupati Pustu Kami Diperbaiki

Bayu menegaskan bahwa, GMNI siap melakukan mengawal korban sampai tuntas untuk meminimalisir adanya intervensi relasi kekuasaan dari pelaku.

“Kami akan mendorong aparat penegak hukum secara serius agar korban kekerasan seksual mendapatkan hak nya berupa hak restitusi, pendampingan, rehabilitasi. Ingat, tidak ada restorative justice dalam kasus seperti ini”, pungkas Bayu. (Dine/IP).


Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan