Ciamis Catat SPI Tertinggi 2025, Integritas Diakui KPK
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis kembali mencatat prestasi penting di tingkat Provinsi Jawa Barat. Pada Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ciamis berhasil meraih nilai tertinggi se-Jawa Barat dan menjadi satu-satunya kabupaten di provinsi ini yang masuk kategori hijau dengan status “Terjaga”.
Capaian ini menandai peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya dan menempatkan Ciamis sebagai daerah yang dinilai memiliki kemajuan paling kuat dalam penguatan integritas dan pencegahan korupsi.
Pengumuman hasil SPI tersebut disampaikan KPK pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/12/2025).
Dalam acara itu, KPK memaparkan evaluasi nasional mengenai tren integritas di berbagai daerah dan menyoroti pemerintah daerah yang menunjukkan perbaikan signifikan dalam aspek tata kelola dan layanan publik.
Dalam laporan resmi, Pemkab Ciamis memperoleh skor 78,35, berada jauh di atas rata-rata nasional. Skor tersebut tidak hanya mengangkat Ciamis menjadi daerah dengan nilai SPI tertinggi di Jawa Barat, tetapi juga menunjukkan lompatan besar dari status oranye “Waspada” pada tahun sebelumnya.
Ciamis naik peringkat dari posisi ketiga menjadi posisi pertama di Jawa Barat pada tahun 2025. KPK menilai tren ini sebagai indikasi meningkatnya kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan di Ciamis.
Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN dan pihak terkait yang dinilai berperan dalam meningkatkan kualitas integritas daerah. Herdiat menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari konsistensi dan disiplin seluruh aparatur dalam bekerja sesuai aturan.
“Kami selalu menekankan pentingnya integritas. ASN harus memberikan pelayanan terbaik, menggunakan fasilitas secara wajar, dan memprioritaskan kepentingan dinas. Kami menggerakkan budaya kerja BerAKHLAK sebagai core value ASN untuk memperkuat moral kerja dan etika pelayanan,” ujarnya.
Herdiat juga menambahkan bahwa Pemkab Ciamis terbuka menerima kritik, masukan, dan saran dari publik untuk perbaikan berkelanjutan.
Menurut Herdiat, SPI merupakan survei yang dilakukan sepenuhnya oleh KPK tanpa intervensi dari pemerintah daerah. Hal ini, kata dia, memastikan bahwa hasilnya objektif dan benar-benar mencerminkan kondisi integritas serta persepsi publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Survei tersebut melibatkan responden internal seperti ASN, responden eksternal berupa masyarakat pengguna layanan, serta para ahli yang menilai aspek pencegahan korupsi dan kualitas layanan.
Dengan status “Terjaga”, Pemkab Ciamis dinilai telah membangun kultur integritas yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa prestasi ini bukan tujuan akhir, melainkan fondasi untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas layanan publik di tahun-tahun berikutnya.
BACA JUGA: Inspektorat Banjar Telusuri Aduan Infrastruktur
Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Ciamis dan sekaligus menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lain di Jawa Barat untuk terus memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemkab Ciamis menegaskan komitmennya untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai SPI pada tahun mendatang sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani. (Eddy)

