Covid-19 Melonjak, PTM di Garut Dihentikan

infopriangan.com, BERITA GARUT.  Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Surat Edaran terkait melonjaknya kasus Covid-19. Surat Edaran tersebut menyangkut Pembelajaran Tatap Muka (PTM) disatuan pendidikan di wilayah Kabupaten Garut.

Surat Edaran Nomor 443.2/511/BPBD tersebut berbunyi, Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/394/DINKES, tanggal 12 Februari 2022. Tentang akselerasi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun, dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan melalui PTM dalam antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron di wilayah Kabupaten Garut.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, Satriabudi, menjelaskan, dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati, untuk sementara kegiatan PTM di Kabupaten Garut dihentikan.

PTM mulai dihentikan pada tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 27 Februari 2022. Minggu, (13/02/2022).

Sementara itu, untuk aktivitas pembelajaran, diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Begitu juga untuk kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi di satuan pendidikan, atau instansi pendidikan lainnya, dikerjakan di rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.

BACA JUGA: HAPMI Menjadi Harapan Besar bagi Artis dan Musisi

Surat Edaran terbaru tersebut diterbitkan Bupati, menyusul adanya peningkatan kasus baru konfirmasi Covid-19 dalam 12 hari terakhir.

Bahkan tercatat ada 477 kasus atau mengalami peningkatan 7,6 kali lipat dibandingkan periode minggu sebelumnya. Dalam 25 hari terakhir ini ditemukan kasus meninggal akibat Covid-19 sebanyak tujuh orang. (Yayat R/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan