DD Tahap Dua Desa Karangpaningal Belum Bisa Cair

infoprianga.com, BERITA CIAMIS. Dana Desa tahap dua 2021 Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis belum bisa dicairkan.

Sekdes Desa Karangpaningal Wastim Rusliyana  mengatakan, Desa Karangpaningal sedang diterpa musibah dengan meninggalnya Kepala Desa pada bulan Mei 2021 dan Kaur Keuangan satu bulan kemudian.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Menyingkapi masalah didaftarkan atau tidak BPJS Ketenagakerjaan almarhum, dirinya mengatakan, yang mengetahui dengan jelas seharusnya kaur keuangan pada waktu itu.

“Saya pernah mencoba mendaftarkan kepihak BPJS terkait nama almarhum, namun saat itu tidak bisa masuk karena sedang masa-masa pandemi Covid-19,” katanya.

Wastim juga mengaku sempat konfirmasi kembali ke pihak BPJS namun menolak pendaftaran. Karena Desa Karangpaningal masih mempunyai tunggakan sekitar Rp. 11.000.000.

“Bukan cuma itu, anggaran Dana Desa tahap dua belum bisa dicairkan karena kendala administrasi,” ucap Wastim saat ditemui dirumahnya.

Menyingkapi tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 11.000.000 Kepala Desa PJS Karangpaningal Tatang Sutiana mengatakan memang benar pihak BPJS Ketenagakerjaan pernah mengirimkan surat tagihan tunggakan Desa Karangpaningal sebesar Rp. 11.000.000 .

“Saat itu saya masih bekerja di Kecamatan Tambaksari,  Saya menjabat Kades PJS sekitar tanggal 27 Agustus 2021,” kata dia.

Tatang juga mengaku saat ini dirinya sedang fokus terhadap Dana Desa tahap dua yang belum turun. “Hal itu karena laporan pertanggung jawaban keuangan tahap satu tahun 2021 yang tidak sesuai. Sehingga menghambat terhadap pencairan tahap dua,” ujarnya.

Tatang menambahkan, pengalokasian Dana Desa tahap satu, baru dialokasikan untuk BLT DD  Rp. 300.000 × 41 KK selama lima bulan bulan kurang lebih 61,5 juta.

Sementara dari masalah fisik, baru dikerjakan untuk Balai Sawala yang berlokasi di Kampung Kuta dengan anggaran sekitar kurang lebih 78 juta dan itupun baru dapat diselesaikan beberapa bulan kebelakang.

“Dari total anggaran Dana Desa tahap satu sebesar 392 juta, berdasarkan keterangan dari Inspektorat Kabupaten Ciamis yang sudah turun ke karangpaningal. Baru sekitar kurang lebih 168 juta anggaran Dana Desa tahap satu yang diterapkan menurutnya.

Sampai hari ini, Selasa 14/12. Anggaran Dana Desa tahap dua belum bisa dicairkan karena butuh rekomendasi dari Kementrian Keuangan.

Bukan cuma itu saja, bahkan di tahun 2022 Desa Karangpaningal hanya akan diberikan pencairan Dana Desa kurang lebih sebesar 200 juta pada tahap satu. 

“Bupati Ciamis sudah berusaha berkoordinasi dengan pihak Kemenkeu dan hari ini mudah – mudahan ada keputusan yang baik,” kata Tatang.

BACA JUGA: Kera di Kiarapayung Akhirnya Tertangkap

Tatang juga meminta kepada inspektorat untuk segera mengaudit Desa Karangpaningal yang dia pimpin saat ini.

“Bahkan kalau perlu supaya ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa turun tangan membantu menyelesaikan kemelut ini,” pungkasnya. (Dena A Kurnia/IP)
‌

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan