Dedi Kuswandi, SH: Tanda Tangan Dari 864 Sebagian Diduga Palsu

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Kasus dugaan korupsi di Desa Cikoneng yang melibatkan Kepala Desa Elin Herlina tampaknya sangat kompleks, dengan berbagai pihak yang terlibat dan beragam pandangan mengenai tuduhan tersebut.

Berdasarkan pernyataan kuasa hukum Kepala Desa, Dedi Kuswandi, SH, tidak ada korupsi yang terjadi, dan semua tuduhan ini lebih bersifat pribadi, bukan keresahan masyarakat secara luas. Hal itu dikatakan Dedi di Kantor Desa Cikoneng. Rabu, (28/08/2024).

“Tidak ada korupsi di Desa Cikoneng, yang ada terkait dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) setelah meninggalnya Sekdes,” tegas Dedi

Dedi menyatakan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab untuk mengembalikan dana tersebut. Dia juga menekankan bahwa tuduhan korupsi ini berakar dari konflik pribadi dan bukan masalah sistemik di desa.

Di sisi lain, Forum Rakyat Menggugat menyatakan telah mengumpulkan 864 tanda tangan warga yang mendukung pengunduran diri Kepala Desa, namun Dedi menyebut sebagian dari tanda tangan tersebut palsu. Beberapa warga, termasuk Ketua RT 01, Edi, dan warga lainnya, Agus, mengaku tanda tangan mereka dipalsukan, dan mereka telah melaporkan hal ini ke Polres Ciamis.

Dedi juga menyampaikan bahwa masyarakat desa sebenarnya mendukung Kepala Desa, dan masalah ini tampaknya lebih merupakan konflik pribadi daripada keresahan kolektif. Selain itu, Kepala Desa diminta untuk menandatangani fakta integritas yang mengakui adanya penyimpangan penggunaan anggaran, meskipun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.

BACA JUGA: Gerindra Kota Banjar Siap Menangkan Pilkada Kota Banjar 2024

Dedi menyoroti pentingnya investigasi yang lebih mendalam dan transparansi dari lembaga terkait, serta peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjaga integritas dan pengawasan.

“BPD diharapkan terus berkomunikasi dengan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama,” pungkasnya. (Gani/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan