Demi Ketahanan Pangan Kementerian ATR BPN Lakukan Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

infopriangan.com, BERITA NASIONAL.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mewujudkan ketahanan pangan melalui program Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan peran LSD dalam menjaga ekosistem sawah agar tidak dialihfungsikan. Sawah merupakan sumber penghasil pangan yang kebutuhannya meningkat seiring bertambahnya populasi.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Plt. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar, menyampaikan bahwa ancaman krisis pangan merupakan tantangan nyata yang harus diwaspadai, sebagaimana disampaikannya saat membuka agenda Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Kamis (01/08/2024) di Novotel Hotel Kota Semarang.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang, menjelaskan bahwa kendala dalam perlindungan lahan sawah adalah banyaknya regulasi terkait perlindungan lahan yang belum maksimal diimplementasikan dalam Undang-Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati, menekankan pentingnya perhatian bersama terhadap ketahanan pangan. Pertumbuhan populasi yang cepat seringkali tidak diiringi dengan kesiapan pangan dan ketersediaan air bersih.

Yulia juga menyebut bahwa keterlibatan pemerintah daerah melalui Peta LSD dapat digunakan dalam penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan pada Rencana Tata Ruang, serta pengaturan dan penetapan lahan sawah sebagai kawasan yang harus dilindungi.

BACA JUGA: Warga Harapkan Berdiri SD di Dusun Citamiang Garut

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, mengatakan bahwa untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian, perlu dirumuskan peraturan turunan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi. (Redaksi/infopriangan.com)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan