Demi Konten Dua Pria Tega Aniaya Hewan

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Dua orang pria bernisial AY (25) dan DI (25) terpaksa ditangkap diduga melakukan penganiayaan dan penjualan hewan dilindungi anak moyet, lutung secara sadis untuk kebutuhan konten.

Mereka warga Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Mereka berdua tega menganiaya anak monyet untuk kebutuhan konten yang dijual lewat akun media sosial seperti Facebook dan lainnya dengan harga jutaan. Dari 12 konten video yang sudah dilakukan para pelaku mendapat keuntungan Rp. 10 juta.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tanggal 10 September 2022. Terjadi pada pukul 10.00 WIB telah terjadi penganiayaan terhadap hewan anak monyet dan lutung oleh dua pelaku.

“Ya kita sudah amankan dua pelaku AY (25) dan DI (25) pelaku penganiaya dan penjualan hewan dilindungi,” kata Kapolres di Mako Polres Tasikmalaya. Selasa, (13/09/2022).

Kapolres menambahkan, dari barang bukti yang diamankan polisi, yaitu satu ekor moyet lutung dan monyet ekor panjang. Termasuk foto-foto saat penganiayaan oleh pelaku, blender, pisau dapur, satu set mesin bor, empat buah gelang tali dan barang bukti lainnya.

“Para pelaku itu menyebarkan konten itu lewat media sosial. Bahkan sudah kita amankan beberapa video yang sudah kita lihat juga turut diamankan,” ujarnya.

BACA JUGA: Bupati Garut: Tingkatkan Mutu dan Kualitas PKBM

Hingga saat ini kedua tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya guna dilakukan pemerikasan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal-Pasal perlindungan hewan Pasal 40, Ayat 2 Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem. Termasuk Undang-Undang RI Pasal 41 Tahun 2014 tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan dengan ancaman 5 (lima) tahun,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan