Didi Irawadi : Jangan Terjebak Pinjol Ilegal
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Anggota DPR RI Didi Irawadi dari Fraksi Partai Demokrat mengingatkan kepada masyarakat terkait jebakan pinjaman online (Pinjol) yang ilegal.
Menurutnya, mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat di era jaman digital seperti saat ini.
Hal tersebut disampaikan pada saat melakukan sosialisasi Jasa Keuangan Waspada Pinjeman Online bersama OJK Pusat di Aula Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Jum’at, (11/03/2022).
“Masyarakat jangan coba-coba meminjam uang kepada pinjeman online atau (Pinjol), karena ini sangat sangat membahayakan bagi kita semua,” paparnya.
Menurut Didi, pinjol ilegal sekarang sedang marak dimana-mana sehingga masyarakat akan terjebak dengan mudahnya.
Karena dengan dijanjikan bisa cair selama lima menit, namun akhirnya akan terjebak dengan sendirinya dengan bunga yang sangat besar.
“Banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjol dengan bunga yang besar. Bahkan di Jakarta sudah ada warga yang nekad bunuh diri akibat memiliki hutang yang sangat besar ke jasa pinjaman online ilegal,” tegasnya.
Didi juga menghimbau kepada masyarakat Desa Mekarjaya untuk lebih aman memilih perbankan, seperti bank syariah.
“Jika masyarakat kebingungan, masayarakat bisa melaporkan ini, terkait dengan pinjol ilegal kepada OJK,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat Ferddy Rahmadi menyampaikan, tujuan OJK mendampingi Didi Irawadi ada dalam rangka mencerdaskan masyarakat.
Ia juga menjelaskan terkait bagaimana mencari pinjaman online yang benar-benar legal, serta memaparkan tentang tentang bahaya pinjaman online ilegal.
BACA JUGA: Kereta Api Cikuray Express Segera Beroperasi
“Masyarakat bisa mengecek langsung disitus resmi OJK, untuk mengetahui mana Pinjol ilegal dan mana Pinjol yang Legal,” ungkapnya.
Ia juga berharap, agar masyarakat juga jangan terpengaruh pada pesan-pesan di Tiktok, Twitter, Facebook dan Whatsapp terkait pinjaman online ilegal. (Pepy Irawan/IP)

