Diduga Ada Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Gunung Ciremai

infopriangan.com, BERITA KUNINGAN. Ditengah sulitnya kehidupan masyarakat pasca pandemi Covid-19, masyarakat kawasan Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan terus berbenah terutama di bidang perekonomian.

Ada program yang diberikan kepada masyarakat disekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hal itu sesuai dengan peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 77/2019 tentang hak hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan negara.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Pemberian HHBK ini tidaklah gampang dan sangat selektif sekali dengan tujuan agar masyarakat tidak serampangan dalam pengelolaan HHBKnya.

Hak Hasil Hutan Bukan Kayu yang diterima masyarakat kawasan Gunung Ciremai salah satunya adalah penyadapan getah pinus. Dengan tujuan agar bisa meningkatkan tarap hidup masyarakat petani sekitar gunung.

Namun menurut pengurus cabang Lembaga perekonomian dan pertanian Nahdlatul Ulama, Kabupaten Kuningan, Nurcholiq, pelaksanaan  program tersebut diduga ada pihak-pihak yang sengaja mengotori programitu dengan melakukan kegiatan penyadapan getah pinus ilegal.

Nurcholiq juga menjelaskan sampai saat ini belum ada satu pun pihak yang mengantongi atau mempunyai surat Perjanjian Kerjasama untuk melakukan penyadapan getah pinus di zona kawasan ini. “Artinya ada sebuah kegiatan yang di sinyalir melanggar aturan,” ujarnya.

Masih menurut Nurcholiq, kegiatan penyadapan ilegal ini juga pernah terjadi bahkan sudah di tertibkan. Namun tetap terjadi sampai saat ini.

“Dalam waktu dekat, kami sedang melakukan advokasi terhadap Kelompok Tani Hutan Nahdlatul Ulama (KTH-NU) Kuningan di desa sekitar kawasan, agar mereka mendapatkan pemanfaat dan pengusahaan HHBK yang resmi sesuai aturan.

“Kami mewanti-wanti kepada para KTH-NU jangan melakukan kegiatan penyadapan sebelum mengantongi surat perjanjian kerjasama yang sah,” imbuhnya. Kamis, (03/08/2023).

PC LPPNU Kabupaten Kuningan meminta kepada pihak TNGC untuk menindak tegas para penyadap getah pinus yang belum mengantongi surat kerjasama resmi. Terus terang para KTH-NU merasa geram dengan para pihak yang belum mengantongi izin perjanjian kerjasama resmi tapi sudah melakukan kegiatan.

BACA JUGA: Damkar Banjarsari Evakuasi Sarang Tawon

“Sekali lagi kami PC LPPNU Kabupaten Kuningan memohon kepada pihak TNGC untuk segera menindak tegas para penyadap yang tidak mengantongi izin PKS,” tegasnya.

Nurcholiq juga akan ke KLHK sebagai bentuk pemberitahuan bahwa kami juga mengantongi bukti-bukti yang di duga ada kegiatan ilegal di sekitar kawasan. (Nandang/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan