Dilarang Menjual Rokok Eceran

infopriangan.com, BERITA GARUT. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 434 huruf c PP tersebut.

Namun, sebagian besar warga dan pedagang kecil di Garut, termasuk Esih Sukaesih, pemilik warung, dan Osad Rosadi, pemilik warung di kampung, mengaku belum mengetahui adanya larangan ini.

“Saya belum mengetahui adanya aturan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sambut HUT RI ke 79 Desa Mekarjaya Adakan Sejumlah Kegiatan

Ee juga menyebutkan bahwa menjual rokok eceran lebih menguntungkan dan sulit untuk tidak melayani pembeli yang biasanya membeli secara ketengan.

Selain para pedagang, banyak warga Garut, terutama yang tinggal di daerah pinggiran, juga belum mengetahui tentang peraturan baru ini. (Liklik Sumpena/infopriangan@gmail.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan