Dinas Pendidikan Ciamis Larang Sekolah Jual LKS

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis kembali menegaskan larangan penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah. Praktik ini dinilai membebani orang tua siswa dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Dinas Pendidikan juga melarang sekolah mengadakan karyawisata atau study tour tanpa izin.

Masyarakat peduli Ciamis, Prima, menyayangkan masih adanya sekolah yang menjual LKS kepada siswa, meskipun sudah ada larangan dari pemerintah. “Gubernur terpilih Kang Dedi Mulyadi sudah menegaskan hal ini melalui akun Instagramnya. Bahkan, Dinas Pendidikan juga sudah mengeluarkan surat imbauan,” kata Prima.

Prima mempertanyakan mengapa larangan tersebut masih diabaikan oleh beberapa sekolah. “Juklak dan juknis penggunaan dana BOS sudah jelas, tidak ada anggaran untuk pembelian LKS. Kalau begitu, kenapa masih ada sekolah yang menjualnya? Sekolah itu tempat belajar, bukan tempat transaksi jual beli,” tegasnya.

Menurut Prima, tidak hanya LKS yang menjadi masalah, tetapi juga seragam sekolah dan berbagai kegiatan berbayar lainnya. “Ini bukan hanya soal buku, tapi juga seragam dan pungutan untuk kegiatan tertentu. Sekolah seharusnya memberikan pendidikan gratis, bukan malah menambah beban orang tua. Jika ada sekolah yang tetap melanggar, harus ada sanksi tegas,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Aris Gunanto, menegaskan bahwa larangan penjualan LKS sudah berlaku sejak lama. “Sejak dulu kami sudah melarang sekolah menjual LKS. Beberapa hari ini, kami kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah setelah ada pernyataan dari gubernur terpilih,” kata Aris. Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, LKS bukanlah buku wajib yang harus dimiliki siswa. “Itu hanya kumpulan soal-soal belaka. Jangan sampai sekolah menjadikan hal ini sebagai alasan untuk membebani orang tua,” tegasnya.

Aris juga menjelaskan bahwa guru seharusnya membuat bahan ajar sendiri sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). “Kalau memang diperlukan, sekolah bisa mencetak bahan ajar dan membagikannya kepada siswa secara gratis. Itu bagian dari tanggung jawab sekolah dalam memberikan pendidikan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa dana BOS sudah menyediakan buku paket sebagai sumber pembelajaran utama. “Buku paket itu lengkap, ada materi dan soal-soal di dalamnya. Jadi kenapa harus menggunakan LKS yang justru membebani siswa?” katanya.

Selain melarang penjualan LKS, Dinas Pendidikan juga memperketat aturan terkait karyawisata atau study tour. “Kami tidak memberikan izin bagi sekolah yang ingin mengadakan karyawisata atau study tour di tahun 2025,” ujar Aris.

Namun, ia mengakui masih ada sekolah yang tetap nekat berangkat tanpa pemberitahuan kepada dinas. “Sudah dilarang, tapi masih ada saja yang diam-diam berangkat. Ini jelas pelanggaran,” katanya.

BACA JUGA: Hari Jadi ke-9, Banjaranyar Gelar Lomba dan Layanan

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa tujuan utama pelarangan ini adalah untuk menghindari risiko yang bisa membahayakan siswa. “Kegiatan di luar sekolah itu butuh pengawasan ketat. Jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Makanya, izin itu penting,” jelas Aris.

Terkait sanksi bagi sekolah yang masih menjual LKS atau melanggar aturan lain, Dinas Pendidikan sementara ini menerapkan sanksi berupa teguran dan pembinaan. “Kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Tapi kalau masih membandel, tentu ada langkah lebih tegas yang akan kami ambil,” tandasnya.

Aris berharap semua pihak, terutama sekolah, menaati aturan yang sudah ada. “Sekolah harus menjadi tempat yang nyaman dan tidak membebani orang tua. Mari kita jalankan pendidikan dengan aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Kusmana/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan