Dinas Pendidikan Ciamis: Stop Jual Beli LKS di SD
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh sekolah dasar untuk menghentikan praktik jual-beli Lembar Kerja Siswa (LKS). Perintah ini menyusul temuan bahwa hampir 70 persen SD di Kecamatan Panawangan diduga masih menjual LKS kepada siswa, meski aturan telah melarangnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Erwan, menegaskan bahwa praktik ini harus segera dihentikan. Ia telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di seluruh kecamatan agar kepala sekolah segera melakukan pengecekan langsung.
“Kami minta semua kepala sekolah menginstruksikan guru-guru mereka untuk tidak menjual LKS dalam bentuk apa pun. Jika tetap memaksa, risikonya tanggung sendiri,” ujar Erwan. Rabu, (12/03/2025).
Ia juga memperingatkan pihak yang mendistribusikan buku untuk dijual di sekolah agar segera menghentikan praktik tersebut. Menurutnya, sekolah harus menjaga soliditas dan kondusivitas lingkungan pendidikan, bukan justru membebani orang tua dengan biaya tambahan yang tidak seharusnya ada.
Penjualan LKS di sekolah bukanlah persoalan baru. Setiap tahun, isu ini selalu muncul dan menjadi keluhan para orang tua siswa. Sejumlah sekolah diduga masih menjalankan praktik ini dengan berbagai alasan, seperti kebutuhan tambahan dalam pembelajaran atau rekomendasi dari pihak tertentu.
Padahal, pemerintah telah mengatur dengan jelas bahwa sekolah tidak boleh menjual buku atau materi ajar tambahan kepada siswa. Buku pelajaran harus sesuai dengan yang disediakan pemerintah atau diperoleh melalui mekanisme resmi tanpa transaksi langsung antara guru dan siswa.
Namun, kenyataannya di lapangan masih banyak sekolah yang tetap menjalankan praktik ini. Beberapa kepala sekolah berdalih tidak terlibat langsung, dengan alasan bahwa penjualan dilakukan oleh guru tanpa sepengetahuan mereka.
Erwan menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa diterima.
“Jika ada kepala sekolah yang membiarkan atau pura-pura tidak tahu, itu sama saja dengan membiarkan aturan dilanggar. Ini harus dihentikan,” katanya.
Menurut Erwan, pendidikan adalah hak semua anak, bukan ladang bisnis bagi pihak-pihak tertentu. Sekolah seharusnya menjadi tempat belajar yang kondusif tanpa ada unsur komersialisasi di dalamnya.
Ia mengingatkan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh atas segala aktivitas yang terjadi di lingkungan mereka. Jika masih ada yang nekat menjual LKS, maka mereka harus siap menanggung konsekuensinya sendiri.
“Kami sudah mengingatkan dengan jelas. Jika masih ada yang melanggar, risikonya mereka tanggung sendiri,” tegasnya.
BACA JUGA: Iman Insani Resmi Jabat Pj Kades Cigayam
Untuk memastikan larangan ini benar-benar dipatuhi, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis akan meningkatkan pengawasan ke seluruh sekolah. Evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan tidak ada lagi praktik jual-beli LKS yang merugikan siswa dan orang tua.
K3S di setiap kecamatan juga diminta berperan aktif dalam memastikan kebijakan ini dijalankan. Mereka harus terus mengingatkan kepala sekolah dan guru di wilayahnya agar mematuhi aturan.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan sekolah bisa kembali fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa membebani siswa dengan biaya tambahan yang seharusnya tidak ada. (Gany/infopriangan.com)

