Dirjen PHPT Tekankan Kontrol Layanan Pertanahan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten dan kota.
Percepatan tersebut dilakukan dengan memperkuat pengendalian layanan secara menyeluruh, mulai dari loket pelayanan hingga proses administrasi di back office.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan percepatan penyelesaian berkas tidak dapat dilepaskan dari kedisiplinan penerapan standar operasional prosedur (SOP).
Asnaedi menegaskan bahwa Kepala Kantah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan seluruh alur pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyimpang dari standar yang telah ditetapkan.
Menurut Asnaedi, penguatan fungsi pengawasan sejak awal proses pelayanan menjadi kunci penting dalam mencegah penumpukan berkas. Asnaedi menyebutkan, setiap Kantah perlu menyiapkan petugas khusus, seperti manajer loket dan verifikator, agar berkas yang masuk ke front office sudah tertata rapi dan memenuhi persyaratan administratif.
“Dengan pengendalian sejak awal, berkas tidak berputar-putar dan tidak menimbulkan masalah di tahap berikutnya,” ujarnya dalam pengarahan umum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Selain menyoroti aspek teknis pelayanan, Dirjen PHPT juga meminta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantah untuk lebih serius mengidentifikasi faktor penghambat yang selama ini menjadi bottleneck dalam penyelesaian berkas pertanahan. Ia menilai, keterlambatan sering kali bukan semata karena beban kerja, tetapi juga akibat lemahnya koordinasi dan ketidaksamaan pemahaman antarpetugas.
Asnaedi menegaskan pentingnya analisis permasalahan secara objektif agar solusi yang diambil benar-benar tepat sasaran. Ia mengingatkan agar standar pelayanan tidak justru menjadi penghambat bagi masyarakat.
“Standar harus dibuat jelas dan tegas, tetapi jangan sampai mempersulit jalannya berkas,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya keseragaman persepsi antara petugas front office dan back office. Menurutnya, perbedaan penafsiran terhadap aturan sering memicu pengembalian berkas yang berulang, sehingga memperlambat proses penyelesaian.
“Kalau pemahaman substansinya sama, pelayanan akan lebih konsisten, cepat, dan akurat,” tegas Asnaedi.
Pengarahan tersebut disampaikan di hadapan 471 peserta Rakernas yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta sejumlah Kepala Kantah dari berbagai daerah. Rakernas Kementerian ATR/BPN berlangsung pada 8–9 Desember 2025 dan menjadi forum konsolidasi penting bagi seluruh jajaran dalam menyamakan langkah kebijakan pelayanan.
Pesan Dirjen PHPT ini sejalan dengan tujuan besar Rakernas, yakni meningkatkan kualitas sekaligus mempercepat penyelesaian layanan pertanahan yang selama ini menjadi sorotan publik.
BACA JUGA: ATR BPN Targetkan Peningkatan Bidang Tanah Terdaftar 2026
Tema Rakernas 2025, “Transformasi Pelayanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kementerian ATR/BPN”, dinilai menjadi pengingat bahwa percepatan layanan harus dibarengi dengan integritas dan akuntabilitas.
Sesi pengarahan umum pada hari pertama Rakernas dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo. Sejumlah pejabat tinggi turut memberikan pandangan dan arahan, antara lain Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar. Arahan kolektif tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan nyata dalam praktik pelayanan pertanahan di lapangan. (Dena A Kurnia)

