Disdik Ciamis Tegas, CV Restu Ibu Terancam Blacklist

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mengambil langkah tegas terhadap CV Restu Ibu terkait keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan SMP di wilayah tersebut. Kepala Bidang SMP, Aris Gunanto, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024, namun penyedia jasa tidak dapat memanfaatkannya dengan baik.

“Kami sudah memberikan perpanjangan waktu hingga akhir tahun 2024. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, penyedia jasa tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya,” ujar Aris Kepala Bidang SMP Disdik Ciamis. Kamis, (02/01/2025).

IMG-20251024-WA0066
IMG-20251024-WA0066

Aris menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu tindakan yang diambil adalah pemutusan kontrak kerja dengan penyedia jasa tersebut. Keputusan ini diambil karena CV Restu Ibu dinilai tidak mampu memenuhi kewajibannya meskipun telah diberikan kelonggaran waktu.

Selain pemutusan kontrak, Aris menyampaikan bahwa penyedia jasa juga akan dikenakan sanksi berupa denda.

“Saat ini, tim dari Dinas Keuangan, pengawas proyek, dan Dinas Pendidikan tengah menghitung besaran denda yang harus dibayarkan. Denda tersebut akan dihitung berdasarkan persentase pekerjaan yang sudah diselesaikan dan akan dikenakan biaya tambahan berupa denda harian sebesar seperseribu dari nilai kontrak,” jelasnya.

Aris menambahkan bahwa sanksi ini diharapkan menjadi efek jera bagi penyedia jasa lain agar lebih bertanggung jawab dalam menyelesaikan proyek yang telah disepakati.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang di masa mendatang. Ini adalah pelajaran penting bagi semua pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aris juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memproses rekomendasi untuk memasukkan CV Restu Ibu ke dalam daftar hitam atau blacklist. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyedia jasa yang memiliki rekam jejak buruk tidak lagi mendapatkan kesempatan dalam proyek-proyek pemerintah di masa depan.

“Kami akan merekomendasikan CV Restu Ibu untuk diblacklist. Proses ini akan melibatkan pihak-pihak berwenang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan status tersebut,” tambah Aris.

Terkait anggaran proyek yang belum terserap, Aris menyebutkan bahwa sisa dana akan dimasukkan ke dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Dana tersebut nantinya akan dievaluasi kembali dan berpotensi untuk dilelang ulang pada tahun anggaran 2025.

“Anggaran yang tersisa akan kami silpakan. Jika memungkinkan, proyek ini akan kembali dilelang pada tahun anggaran berikutnya agar pembangunan sekolah tetap dapat dilanjutkan,” tandasnya.

Aris berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama penyedia jasa yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah. Ia menekankan pentingnya komitmen, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Di sisi lain, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap jalannya proyek di masa mendatang.

BACA JUGA: 48 Anggota Polres Ciamis Naik Pangkat di Upacara

“Kami akan lebih ketat dalam pengawasan dan evaluasi di setiap tahapan proyek agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang,” pungkasnya.

Kasus keterlambatan proyek ini menjadi pengingat bagi seluruh penyedia jasa untuk bekerja secara profesional dan mematuhi ketentuan yang ada. Pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan, berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan berjalan sesuai dengan jadwal dan standar yang telah ditetapkan. (Kusmana/infopriangan.com)

Bagikan dengan :
IMG-20251024-WA0066
IMG-20251024-WA0066

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan