Dishub Banjar Sidak 25 Jukir Yang Belum Setor Restribusi

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak terhadap juru parkir (jukir) yang belum menyetorkan retribusi parkir pada malam hari, Senin (10/6/2024). Inspeksi ini menargetkan 25 juru parkir yang belum menyetor retribusi sejak Januari hingga Mei 2024 di berbagai titik parkir.

Setiap juru parkir malam diharuskan menyetor Rp 400 ribu per bulan kepada Dishub, namun beberapa belum memenuhi kewajiban ini. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Banjar, Azhar Mansjoer, menyatakan bahwa dari 256 juru parkir di kota ini, pencapaian retribusi pada triwulan kedua baru mencapai 32% dari target 45%.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Azhar menegaskan pentingnya penyetoran retribusi agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Juru parkir yang terus menunggak akan dipanggil kembali dan berpotensi diberi sanksi berupa pemberhentian.

BACA JUGA: Jemaah Haji Kota Banjar Meninggal Dunia di Tanah Suci Mekah

Dishub Kota Banjar juga mengingatkan kepada jukir bahwa titik parkir tidak bisa diperjualbelikan karena merupakan aset pemerintah. Sementara itu, para juru parkir mengeluhkan tidak diberikannya seragam parkir selama dua tahun terakhir, yang dianggap mempengaruhi kinerja mereka.

Target pendapatan dari retribusi parkir tahun 2024 naik signifikan menjadi Rp 1,05 miliar dari Rp 808 juta pada tahun sebelumnya. Azhar berharap para juru parkir lebih disiplin dalam menyetor retribusi dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Dishub Kota Banjar akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan oleh juru parkir. (Johan/infopriangan.com)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan