Disnakan Ciamis Lakukan Vaksin PMK Tahap Dua

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Ciamis melepas petugas vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahap dua dalam mencegah dan memberikan ketebalan kepada hewan ternak. Kamis, (28/07/2022).

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan), Syarief Noer Hidayat didampingi Kepala BPBD Dadang mengatakan, vaksin PMK tahap dua ini bertujuan untuk mencegah serta memberikan ketebalan kepada hewan ternak Ciamis.

IMG-20260217-WA0014

“Tahap kesatu sudah dilakukan pada 20 sampai 29 Juni, sebanyak 838,” ungkapnya.

Syarief menerangkan, sekarang sebanyak 1.038 dosis dikirim, untuk vaksin tahap dua sebanyak 838 dan 200 untuk tambahan vaksin tahap satu.

Kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Baregbeg dengan melibatkan petugas sebanyak 40 orang dan lima dokter hewan.

“Target hewan ternak yang akan di vaksin yaitu sapi perah dan sapi pembibitan, sapi betina dan jantan, domba, kambing serta kerbau,” katanya.

Syarief juga mengimbau kepada petugas vaksin untuk memprioritaskan hewan yang akan divaksin. Serta hewan yang sudah divaksin langsung ditandai erteg, serta kerja sesuai SOP.

“Kenapa hewan ternak yang sudah divaksin langsung dikasih erteg. Itu untuk menjaga supaya ternak yang divaksin jangan sampai di vaksin lagi,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPBD kabupaten Ciamis Dadang menyampaikan, selain mendampingi petugas vaksin PMK, BPBD juga memberikan bantuan.

“Sebagai bentuk dukungan kita dari BPBD, memberikan bantuan kepada petugas vaksin berupa APD, sabun,dan handsanitiser serta masker,” imbuhnya.

BACA JUGA: Meski Pahit, Pare Mengandung Banyak Manfaat

Dadang juga menyarankan kepada para petugas vaksin, agar APD yang sudah dipakai jangan sampai dipakai kembali, lebih baik dibuang atau dikubur.

Selain menurunkan 40 orang petugas vaksin dan lima dokter hewan, kegiatan vaksin PMK tersebut juga diawasi dari jajaran Polres Ciamis. (Pepi Irawan/IP)

IMG-20260217-WA0014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan