Dizona Merah dan Oren, Sholat Idul Adha Ditiadakan
infopriangan.com, BERITA GARUT. Pemerintah Kabupaten Garut bersama Kementerian Agama Garut juga Majelis Ulama Indonesia Garut, menerbitkan Maklumat Bersama, terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban.
Dalam maklumat tersebut dijelaskan, untuk daerah-daerah dengan level kewaspadaan merah dan oranye, penyelenggaraan malam takbiran serta solat Idul Adha ditiadakan. Begitu juga dengan Takbiran, baaik di mesjid apalagi keliling.
Sementara untuk daerah dengan level kewaspadaan kuning dan hijau, pelaksanaan Takbiran dan Shalat Sunat Hari Raya Idul Adha bisa diselenggarakan. Namun tegas bupati, tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Begitu juga kapasitasnya, 10 persen untuk Takbiran dan maksimal 30 persen untuk Shalat Sunat Idul Adha.
BACA JUGA: Pemkab Garut Tandatangani MoU
Untuk pelaksanaan Shalat Ied sendiri dilaksanakan maksimal 15 menit dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan setempat.
BACA JUGA: Bupati Ciamis Ikuti Dzikir dan Doa Bersama
Selain itu, pelaksanaan penyembelihan hewan qurban pun diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara pelaksanaannya hanya dihadiri oleh panitia qurban serta shohibul qurban secara bergantian. Begitu pun pembagian dagingnya, harus diantarkan langsung oleh panitia melalui RW dan RT setempat. (Yayat R/IP)