DKUKMP Ciamis Terapkan E-Retribusi di Pasar

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Beberapa pasar milik Pemkab Ciamis sudah menerapkan retribusi elektronik atau E-Retribusi sebagai bentuk inovasi Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis dalam penerapan pembayaran retribusi pasar di masa Pandemi Covid-19.

Sekretaris DKUKMP Ciamis, Dadan Wiadi mengatakan bahwa penerapan E-Retribusi pasar ini baru diberlakukan di beberapa pasar milik Pemkab Ciamis, diantaranya Pasar Tambaksari, Sindangkasih dan Pasar Ciamis Blok C. Untuk yang lainnya akan dilaksanakan sosialisasi lanjutan.

Dengan penerapan E-Retribusi pasar, maka ada banyak keuntungan yang bisa didapat, diantaranya retribusi dari pedagang bisa langsung dibayarkan ke kas daerah. Kemudian, petugas juga tidak akan repot lagi harus membawa uang dan menghitungnya.

Petugas hanya akan membawa alat khusus pembaca barcode ke setiap kios dan los untuk menarik retribusi pasar. Dengan demikian, dalam masa pandemi ini para petugas tidak menyentuh langsung uang retribusi, sehingga mengurangi resiko terpapar Covid-19.

Penerapan E-Retribusi ini masih terkendala oleh ketidakpahaman para pedagang dalam menggunakan android, terutama pedagang yang berusia lanjut.

Dengan adanya penerapan E-Retribusi pasar ini, para pedagang sekaligus bisa menabung karena E-Retribusi ini seperti pulsa, sebelum menggunakan harus mengisi deposit. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan