DKUKMP Paparkan Mekanisme Pendistribusian Pupuk

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Sekretaris Dinas DKUKMP (Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan) Dadan Wiyadi, mengatakan masalah pupuk ada dua hal yang yaitu pupuk bersubsidi dan pupuk non subsidi.

Untuk pupuk non subsidi secara teknis perdagangan mengikuti mekanisme pasar, sedangkan untuk pupuk bersubsidi dengan jenis pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK.

Dadan juga mengatakan, untuk mekanisme penyaluran pupuk, produsen (Lini 1) menunjuk distributor, distributor (Lini 2) menunjuk pengecer, dan pengecer (Lini 3) menjual ke petani (Lini 4).

Dimaksud Produsen disini adalah PT. Pupuk Indonesia (PT. Pupuk Kujang, PT. Petro Kimia Gresik dst). Sedangkan kewenangan DKUKMP secara garis besar adalah mendapat tembusan laporan daftar pengecer dari distributor.

“Terkait tembusan laporan daftar distributor dan daftar pengecer di wilayah tanggung jawab dari produsen. Tembusan laporan penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi di gudang yang dikelola oleh distributor. Tembusan laporan penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi di gudang yang dikelola oleh distributor. Tembusan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi setiap bulan secara berkala dari pengecer,” jelasnya.

Mendapatkan laporan dari produsen, apabila penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor dan/atau pengecer tidak berjalan lancar. Produsen wajib melakukan penyaluran langsung kepada petani atau Kelompok Tani lini IV setelah berkoordinasi dengan Bupati/Walikota setempat dalam hal ini KP3.

Dari laporan produsen, terkait program khusus pertanian yang menunjuk distributor untuk melakukan penjualan langsung kepada petani atau kelompok tani yang mengikuti program dimaksud. Secara bersama-sama dengan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Kemudian melakukan klarifikasi terhadap adanya indikasi penyimpangan atas ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT. Pupuk Indonesia (Persero), Produsen, Distributor dan Pengecer.

“Jika dalam hal ini adanya bukti kuat ke arah pelanggaran, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” jelas Dadan.

Adapun data yang ada pada DKUKMP Ciamis, yaitu untuk Produsen tercatat PT. Pupuk Kujang dan PT. Petro Kimia Gresik. Untuk distributor tercatat sebanyak delapan distributor. Untuk pengecer tercatat sebanyak 94 pengecer di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.

Sedangkan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap penyaluran dan ketersediaan pupuk, harus ada upaya optimal dalam hal pengawasan terhadap penyaluran dan ketersediaan pupuk.

“Masyarakat juga diharapkan berkontribusi terhadap pengawasan penyaluran dan ketersediaan pupuk. Petani diminta untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak wajar. Membeli pupuk pada pengecer pupuk yang resmi, teliti sebelum membeli,” jelas Dadan.

BACA JUGA: Disnakan Buka Layanan Klinik Hewan Gratis

Para distributor dan pengecer harus rutin menyampaikan laporan-laporan stok pupuk dan realisasi pendistribusian dan penjualan pupuk sesuai mekanisme yang ada.

“Jika mekanisme tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang ada, maka pendistribusian pupuk baik subsidi atau non subsidi bisa berjalan lancar. Tidak akan terjadi kelangkaan pupuk bahkan dapat meminimalisir peredaran pupuk ilegal,” pungkasnya. (Kusmana/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan