Dorong Regulasi Baru untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan


infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menyoroti pentingnya pembenahan regulasi pertanahan secara menyeluruh. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, ia menegaskan bahwa berbagai persoalan tumpang tindih lahan yang masih terjadi di Indonesia tidak bisa lagi diselesaikan secara parsial atau kasus per kasus. Menurutnya, dibutuhkan payung hukum baru yang lebih kuat dan komprehensif.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa hingga kini banyak laporan sengketa dan tumpang tindih lahan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN berasal dari sertipikat yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Kondisi tersebut, ucapnya, tidak dapat ditangani hanya dengan mekanisme penanganan kasus biasa. Karena itu, ia mendorong lahirnya Undang-Undang (UU) Administrasi Pertanahan yang baru.

“Ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu ada Undang-Undang Administrasi Pertanahan baru,” ujar Menteri Nusron.

Nusron menambahkan bahwa UU baru tersebut nantinya harus memuat masa transisi seperti yang pernah diterapkan pada UU Pertanahan sebelumnya.

“UU Pertanahan dulu ada transisi waktu, 20 tahun buat eigendom sama hak-hak barat dikasih untuk mendaftar ulang,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia mengusulkan agar pemegang sertipikat yang terbit pada periode 1961–1997 diberi batas waktu tertentu untuk melakukan verifikasi ulang. Ia menekankan pentingnya penetapan masa tenggat agar persoalan tumpang tindih tidak terus berulang di masa depan.

“Kita umumkan dalam UU itu pemegang sertipikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu, 5 tahun atau 10 tahun. Setelah itu tutup buku. Kalau tidak, sampai kapan pun akan muncul terus masalah ini,” tegasnya.

Pada rapat yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, turut memperkuat pandangan perlunya reformasi sistem administrasi pertanahan. Ia mengatakan bahwa berbagai persoalan yang muncul bukan semata-mata tanggung jawab BPN, melainkan akibat tumpang tindih regulasi yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Khozin menjelaskan bahwa sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini seringkali menimbulkan perbedaan penafsiran dan benturan kewenangan.

“Makna filosofis UU Pokok Agraria itu adalah untuk keadilan sosial masyarakat. Tapi UU Kehutanan, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, kemudian ada UU Perbendaharaan Negara, itu menjadi privatisasi aset dengan waktu yang tak terhingga. Artinya secara filosofis saja itu sudah paradoks,” ujarnya.

Khozin menilai bahwa persoalan pertanahan yang berulang bukan hanya soal teknis, tetapi juga persoalan konstitusional.

“Persoalan ini semuanya algoritmanya sudah ketemu. Locus-nya saja yang berbeda-beda. Ada constitutional damage di sana, ada benturan secara konstitusi negara kita,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan apresiasi atas langkah pembenahan yang dilakukan ATR/BPN. Ia menegaskan komitmen Komisi II untuk mendukung sepenuhnya upaya perbaikan administrasi pertanahan nasional, termasuk dukungan terhadap kebutuhan anggaran.

BACA JUGA: ATR BPN Paparkan Progres Penyelesaian Kasus 2025

“Kami Komisi II DPR RI senantiasa punya komitmen untuk terus mendukung penuh apa yang mau dikerjakan oleh para mitra kerja kita,” ujarnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta diikuti secara daring oleh jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Dengan semakin menguatnya dorongan pembentukan UU Administrasi Pertanahan yang baru, pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera menghadirkan solusi sistemik bagi permasalahan pertanahan yang selama ini membelenggu pelayanan publik dan kepastian hukum masyarakat. (Dena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan