DPC GMNI Akan Melakukan Judicial Review

infopriangan.com, BERITA BANDUNG.  Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bandung, bersama 4 Organisasi Lain yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kota Bandung, akan melakukan Judicial Review terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua DPC GMNI Bandung, Muh.Bachroen Ilham, S.H., menyampaikan bahwa mereka telah membentuk Aliansi Pemuda Kota Bandung. Pengurus Cabang Satuan Pelajar, Siswa, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Merah Putih Hitam (HIPMA MPH) Kota Bandung. Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PD KAMMI) Kota Bandung. Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatau (PEKAT IB) Kota Bandung.

DPC GMNI

“Pengesahan Undang – Undang Cipta Kerja, pada Tanggal 05 Oktober 2020 lalu, dinilai tidak memenuhi unsur tata cara pembentukan perundang-undangan, sebagaimana yang tercantum dalam. Undang-Undang No. 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ucapnya.

Aliansi Pemuda Kota Bandung, menilai bahwa UU Cipta Kerja melanggar sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan, karena menimbulkan interpretasi tumpang tindih yang menyebabkan kebingungan di masyarakat.

Muh. Bachroen Ilham, S.H., selaku Ketua DPC GMNI Bandung, berpendapat bahwa pembentukan undang-undang itu tidak dilakukan secara terbuka, dan hanya melibatkan sedikit organisasi buruh.

Ia pun mempersoalkan pernyataan Badan Legislasi yang mengatakan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, sebanyak 905 Halaman yang disahkan pada Tanggal 05 Oktober 2020 belum final, dan sedang difinalisasi.

Setelah itu terjadi dua kali perubahan Draft UU Cipta Kerja yang tersebar di Media Sosial menjadi 1.035 Halaman. Tertanggal 09 Oktober 2020, dan kemudian menjadi 812 Halaman tertanggal 12 Oktober 2020.

Muh. Bachroen Ilham, S.H., menegaskan Gerakan judicial review yang kami lakukan ini bukanlah gerakan yang terpatok, atau terbatas, akan dilakukan oleh 5 organisasi yang melakukan konferensi pers pada Tanggal. 17 Oktober kemarin, untuk langkah awal yang kami lakukan untuk juga kemudian mengajak organisasi-organisasi lain yang ada di Kota Bandung. yang juga merasakan keresahan, yang sama seperti apa, yang kami rasakan terkait UU Cipta Kerja ini.

Sebagaimana yang tercantum dalam pernyataan sikap yang terdiri dari 4 Poin antara lain :
1. Mengutuk segala bentuk tindakan Anarkisme dalam demonstrasi, dan perusakan fasilitas umum, yang merugikan masyarakat Indonesia.
2. Menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
3. Mengajak seluruh elemen pemuda Kota Bandung, untuk bersama-sama mengajukan Judicial
Review.
4. Mengajak seluruh elemen pemuda Kota Bandung, untuk menjaga kondusifitas Kota Bandung.

Dengan segala kerendahan hati kami mengajak Organisasi-Organisasi Pemuda, dan Mahasiswa di Kota Bandung, untuk bersama-sama bahu-membahu untuk turut serta menyumbangkan ide, dan gagasannya. Proses judicial review ini agar hasil yang didapatkan juga akan maksimal (Baehaki Efendi,Hendi/IP).

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan