DPPKBP3A Ciamis Audit Kasus Stunting

infopriangan.com, ADVERTORIAL.  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Ciamis laksanakan audit kasus stunting dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), tim pakar dan tim teknis. Sebelum audit dimulai dibentuk Tim Audit Kasus Stunting, audit manajemen pendampingan, diseminasi audit kasus stunting dan rencana tindak lanjut (RTL).

Audit kasus stunting adalah untuk identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya. Audit kasus stunting juga merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021‐2024.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Tujuan Audit Kasus Stunting adalah :
1. Mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran.

2. Mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.

3. Menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.

4. Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.

Sasaran pelaksana kegiatan adalah OPD KB Kabupaten Ciamis, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, RSUD Ciamis, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Ciamis, Camat, Kepala Puskesmas, Dokter Puskesmas, Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB, PKK Kecamatan, Ahli Gizi Puskesmas, Bidan Puskesmas, Tim Pendamping Keluarga (TPK), PKK Desa, TPPS Desa serta Tim Pakar.

Sedangkan sasaran audit adalah calon pengantin/calon PUS, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita. Identifikasi Audit Kasus Stunting yang dilaksanakan pada tanggal 16 September 2022 di Kabupaten Ciamis, difokuskan di Kecamatan Ciamis yang meliputi 3 kelurahan yaitu Kelurahan Linggasari, Kelurahan Ciamis, Kelurahan Sindangrasa, dan 1 desa yaitu Desa Panyingkiran.

Adapun rincian audit kasus yang dilaksanakan meliputi catin sebanyak satu orang di Kelurahan Linggasari, ibu hamil sebanyak empat orang dan balita sebanyak empat orang di Kelurahan Ciamis, baduta sebanyak empat orang di Kelurahan Sindangrasa, serta ibu pasca salin sebanyak dua orang di Desa Panyingkiran.

BACA JUGA: DPPKBP3A Gelar Sosialisasi KTPA / TPPO

Tim Pakar Audit Kasus Stunting terdiri dari dr. Budi Ahmad Rasas, S. Pog, M. Kes. (Spesialis Obsteri Genokologi), dr. Hj. Suherjati Setiyadi, Sp. A. (Spesialis Anak), Annisa Potaptria, AMG (Spesialis Ahli Gizi), dan Neni Solihat, S. Psi., M., Psi. (Psikologi).

Tim teknis yang terlibat dalam Audit KasusbStunting meliputi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, RSUD Ciamis, UPTD P5A Kecamatan Ciamis, PLKB Kelurahan Linggasari, PLKB Kelurahan Ciamis, PLKB Kelurahan Sindangrasa, PLKB Desa Panyingkiran, Puskesmas Ciamis, Puskesmas Imbanagara, KUA Kecamatan
Ciamis, TPK Kelurahan Linggasari, TPK Kelurahan Ciamis, TPK Kelurahan Sindangrasa, TPK Desa Panyingkiran. (Redaksi)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan