DPR Apresiasi Langkah ATR BPN Benahi Konflik Tanah

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aria Bima, menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperkuat penanganan konflik pertanahan di Indonesia. Ia menilai bahwa upaya digitalisasi pengaduan menjadi langkah nyata untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berlangsung lebih transparan dan dapat diakses masyarakat luas.

Dalam konferensi pers bertajuk Satu Tahun Bekerja untuk Rakyat Komisi II DPR RI Tahun 2025, Aria Bima menjelaskan bahwa salah satu inovasi penting yang diluncurkan adalah pembentukan dashboard pengaduan pertanahan berbasis digital. Sistem ini, menurutnya, memungkinkan masyarakat melacak perkembangan penanganan kasus tanpa harus datang ke kantor DPR atau menghadiri rapat resmi.

“Bersama Kementerian ATR/BPN, kami membentuk dashboard pengaduan pertanahan. Sebuah sistem digital yang memungkinkan masyarakat mengikuti perkembangan terkait persoalan pertanahan. Ini bagian dari keinginan kita merespons tuntutan masyarakat,” ujar Aria Bima.

Arya menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025, Komisi II DPR RI menerima lebih dari 200 pengaduan pertanahan. Pengaduan tersebut mencakup sengketa sertipikat ganda, konflik antara warga dan perusahaan swasta, persoalan dengan BUMN, sengketa administratif, hingga dugaan keterlibatan mafia tanah. Banyaknya aduan ini menunjukkan bahwa persoalan agraria masih menjadi isu krusial dan membutuhkan sistem penyelesaian yang lebih terstruktur, cepat, dan akuntabel.

Melihat kondisi tersebut, dashboard pengaduan dikembangkan sebagai ruang publik digital yang bisa diakses tanpa hambatan. Aria Bima menegaskan bahwa model ini sekaligus menghadirkan perubahan dalam tata kelola pelayanan negara.

“Melalui dashboard itu, kita mentransformasikan prosedural. Transformasi prosedural dan transformasi substansial,” tegasnya.

Arya juga menjelaskan bahwa setiap pengaduan nantinya akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, proses penyelesaian dapat dipantau secara real time dan tidak menimbulkan penundaan yang tidak perlu.

Aria Bima menambahkan, kolaborasi ini bukan hanya soal menghadirkan teknologi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas lembaga negara dalam merespons masalah pertanahan. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik.

“Ini sudah kita sepakati dan akan terus kita reviu satu per satu, kasus per kasus, yang kita bisa akses melalui real time,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI memiliki komitmen penuh untuk memastikan setiap pengaduan ditangani secara profesional.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, hadir memberikan dukungan penuh terhadap integrasi sistem pengaduan antara DPR dan Kementerian ATR/BPN. Ia mengatakan bahwa keterbukaan data dan koordinasi lintas lembaga merupakan keharusan untuk mempercepat penyelesaian tumpang tindih lahan dan persoalan agraria lainnya. ATR/BPN, kata Ossy, siap memperkuat infrastruktur digital serta memperbaiki mekanisme internal agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan efisien.

BACA JUGA: Masjid Ramah Dorong Penguatan Fungsi bagi Umatnya

Konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media itu juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Dermawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; serta Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia. Kehadiran mereka menegaskan bahwa modernisasi layanan pertanahan membutuhkan dukungan kolektif seluruh jajaran kementerian.

Upaya digitalisasi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih bersih, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Dena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan