DPRD Ciamis Gelar Raker Kedisiplinan ASN
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis Komisi A, menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Kesehatan. Jum’at, (01/04/2022).
Raker dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sopwan Ismail yang membahas kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kesempatan tersebut, hadir perwakilan dari Inspektorat Ciamis dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menurut Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Ade Amran mengatakan bahwa digelarnya diskusi dengan mitra kerja yaitu BKPSDM, Dinkes dan Inspektorat.
Rumor yang beredar, pemanggilan tersebut merupakan buntut dari adanya ASN Ciamis yang menjabat sebagai ketua salah satu yayasan di Kabupaten Ciamis.
Ade Amran menegaskan, pembahasan adanya ASN yang menjabat ketua yayasan pendidikan hanya sebagai pemantik saja. Sebab yang akan dibahas adalah kedisiplinan ASN Kesehatan.
“Kita akan mengevaluasi kinerja ASN di Kabupaten Ciamis, terutama di tenaga kesehatan. Agar kinerjanya lebih baik, dan pembinaannya juga lebih baik,” ungkap Ade.
Ade juga menegaskan, meskipun ada ASN merangkap menjadi ketua yayasan, tidak ada aturan yang melarang hal tersebut.
“Secara letterlijk dalam regulasi, tidak ada aturan tegas misalkan menjadi ketua yayasan atau sebagainya, tidak ada larangan,” tegas Ade.
Lanjut Ade, DPRD Ciamis ingin memastikan bahwa profesionalismenya sebagai ASN tetap terjaga dan tidak ada konflik kepentingan.
“Itu yang kita pastikan, kita meminta angka-angka kehadiran seluruh dokter spesialis yang lain, agar kita evaluasi lebih dalam,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ciamis Sopwan Ismail menyampaikan, pihaknya merasa bangga dan mengapresiasi seorang ASN yang diberi kepercayaan sebagai ketua yayasan pendidikan.
“Sebagai warga Ciamis saya mengapresiasi bahkan bangga ada ASN diberikan kepercayaan sebagai ketua yayasan pendidikan yang menaungi Universitas kebanggaan warga Ciamis,” kata Sopwan.
Ia meyakini posisinya sebagai ketua yayasan tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN.
BACA JUGA: Badan Otorita IKN Nusantara Harus Terbuka
Lanjut Ade, apabila ASN dari pangkat atau jabatan apapun melakukan tindakan indisipliner, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ASN melakukan tindakan indisipliner, ya harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Sopwan. (Fanny/IP)

