DPRD Ciamis Sepakati 14 Raperda Tahun 2021

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, menyepakati 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2021, di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ciamis. Senin, (11/10/2021).

Dari 14 Raperda yang terdiri dari lima Raperda yang diinisiasi DPRD, dan sembilan Raperda dari Pemkab Ciamis, telah disetujui seluruh anggota DPRD dan diikuti ketukan palu tiga kali.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Ciamis, H. Awan Setiawan, mengatakan Peraturan Daerah lahir salah satunya merupakan perintah Undang-Undang.

Selain itu juga Perda lahir dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah.

“Peraturan Daerah dibentuk karena kepentingan, dan kebutuhan, yang selanjutnya disepakati antara Pemerintah Daerah, dan DPRD, untuk ditaati, dan dilaksanakan, dalam menjalankan berbagai aspek kehidupan masyarakat,” kata Awan.

Adapun 14 Raperda yang disepakati ialah :
1. Raperda penyelenggaraan usaha pariwisata;
2. Rapaerda pengelolaan pasar ternak;
3. Raperda sistem kesehatan daerah;
4. Raperda rujukan pelayanan kesehatan;
5. Raperda penyelenggaraan pendidikan;
6. Raperda  perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi;
7. Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga;
8. Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah;
9. Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;
10. Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2013 tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. aneka usaha milik daerah;
11. Raperda  retribusi hasil penjualan produksi daerah;
12. Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024;
13. Raperda perusahaan umum daerah air minum tirta galuh; dan
14. Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.

Atas kesepakatan bersama dengan di sahkannya 14 Raperda menjadi Perda Kabupaten Ciamis, Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, MM., menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD Ciamis.

“Saya atas nama pribadi dan Pemkab Ciamis, mengucapkan banyak terimakasih, dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada Dewan yang terhormat. Terutama pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Pansus, Komisi-Komisi, dan Fraksi, atas segala curahan tenaga, dan pikiran serta kerja kerasnya,” ungkap  Bupati.

Terhadap 14 Raperda yang yang disepakati, Bupati Ciamis, mendukung sepenuhnya  mengingat semua Raperda tersebut diperlukan.

Ia juga mengharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat ataupun Pemerintah dalam menjalankan Pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.

BACA JUGA: Kadishub Ciamis Pantau Pelaksanaan Vaksinasi

“Segala usul, saran dan pendapat dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah, panitia khusus, fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga bagi kami,” jelasnya.

BACA JUGA: Dishub Ciamis Gelar Sosialisasi P4GN

“Pada akhirnya semua apa yang kita rencanakan dan inginkan bermuara kepada upaya bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” pungkas Herdiat. (Baehaki/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan