DPRD Garut Bisa Gunakan RDP dan RDPU
infopriangan.com, BERITA GARUT. DPRD Kabupaten Garut harus bisa mensikapi dinamika yang berkembang, terkait penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat. Senin, (27/12/2021).
Koordinator SIAGA 8 Hasanudin menyarankan, agar DPRD menggunakan sarana Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam menyikapi pengaduan masyarakat.
Sementara juru bicara SIAGA 8, Windan Jatnika mengatakan, DPRD tidak harus menggunakan Pansus untuk Hak Angket, Hak Interpelasi dan Menyatakan Pendapat.
DPRD bisa menggunakan RDP dan RDPU untuk mendalami aspirasi dan pengaduan masyarakat. Apalagi masalah yang dibahas multi sektor dan beragam, hal itu mempedomani Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 159. (Yayat/IP)