DPRD Kecam SMK di Ciamis Tahan Ijazah Alumni

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Kasus penahanan ijazah oleh salah satu SMK swasta di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, mendapat tanggapan serius dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Pihak DPRD Kabupaten Ciamis pun mengecam tindakan tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran hak siswa.

Kasubag Tata Usaha KCD XIII, Rudianto, mengakui bahwa ada beberapa sekolah swasta yang menerapkan kebijakan tertentu terkait penyerahan ijazah kepada alumni. Sejak keluarnya surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi, persoalan ini semakin mencuat.

“Saat ini memang ada negosiasi antara Dinas Pendidikan dengan perwakilan sekolah swasta terkait mekanisme penggantian tunggakan siswa,” ujar Rudianto. Kamis, (06/02/2025).

Ia tidak menampik bahwa beberapa sekolah swasta tetap bersikeras menahan ijazah karena alasan keuangan. Namun, menurutnya, negosiasi yang masih berjalan membuat solusi belum bisa segera diterapkan.

“Kami memahami ada kendala administrasi di sekolah swasta, tetapi menahan ijazah bukanlah solusi. Itu hanya akan merugikan siswa,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, KCD XIII berencana melakukan pendekatan persuasif dengan pihak sekolah untuk mencari solusi terbaik.

“Kami akan turun langsung untuk berdialog dengan sekolah-sekolah yang bersangkutan. Jika ada alumni yang kesulitan mendapatkan ijazah, mereka bisa datang ke kami, dan kami siap membantu,” kata Rudianto.

Ia juga menegaskan bahwa untuk sekolah negeri, pihaknya memastikan hingga tanggal 7 Februari 2025, tidak ada lagi ijazah yang ditahan.

“Kami terus menekan pihak sekolah agar patuh pada surat edaran. Ijazah adalah hak siswa, bukan alat untuk menekan mereka atas masalah keuangan,” tambahnya.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Zaenal Arifin, mengecam keras praktik penahanan ijazah. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan siswa tetapi juga melanggar aturan.

“Itu tindakan egois. Ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan dengan alasan apapun, termasuk masalah tunggakan,” tegas Zaenal.

Menurutnya, alasan administrasi atau tunggakan yang sering digunakan sekolah untuk menahan ijazah tidak bisa dibenarkan.

“Masalah tunggakan adalah tanggung jawab orang tua atau wali, bukan siswa. Sekolah seharusnya mencari solusi lain tanpa mengorbankan hak siswa,” ujarnya.

Zaenal juga mengingatkan bahwa surat edaran dari Dinas Pendidikan tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri tetapi juga swasta.

“Selama sekolah masih menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan pemerintah lainnya, mereka wajib menaati aturan. Tidak ada alasan untuk menahan ijazah,” katanya.

Sebagai langkah tegas, DPRD Ciamis berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah yang masih menunda pemberian ijazah kepada alumni.

“Kami akan datangi sekolah-sekolah yang membandel. Jika masih ada yang menahan ijazah, kami akan ambil langkah lebih tegas,” ujar Zaenal.

Ia juga mengingatkan sekolah tentang risiko yang ditimbulkan jika ijazah tetap disimpan oleh pihak sekolah dalam waktu lama.

“Kalau ijazah hilang atau rusak saat masih di sekolah, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai siswa dirugikan dua kali karena kebijakan yang tidak masuk akal,” pungkasnya.

BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Tingkatkan Keamanan Penumpang

Dengan adanya tekanan dari KCD XIII dan DPRD Ciamis, diharapkan sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah segera mematuhi aturan.

Pemerintah telah menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa, bukan alat untuk menyelesaikan masalah keuangan sekolah. Jika ada permasalahan tunggakan, sekolah seharusnya mencari solusi lain tanpa mengorbankan masa depan alumni.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang keadilan bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya. (Rizky, Revan/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan