DPRD Setujui, Tiga Raperda Usulan Pemda Ciamis

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Ciamis.

Raperda tersebut disetujui dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Ciamis, Jawa Barat, pada Selasa, (03/12/2019).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Delapan fraksi yang ada di DPRD Ciamis, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Partan Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Golongan Karya (GOLKAR) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Raperda yang diusulkan oleh Pemda Ciamis yaitu yaitu Pertama, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat, Daerah Kabupaten Ciamis, yang melaksanakan urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai Kemendagri Nomor 100-441 Tahun 201, dan surat edaran Mendagri Nomor 060/3711/SJ Tahun 2019.

Kedua, Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai penyesuaian atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sebelumnya menyatu dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Ketiga, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, dalam sambutannya menanggapi, mengenai data ruas Parkir Jalan sebagian telah tercatat dalam data.

Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, akan mengidentifikasi ruang-ruang parkir yang belum teridentifikasi, baik di Jalan Nasional, Provinsi, dan Jalan Kabupaten.

“Fasilitas Zona Parkir, senantiasa kami tingkatkan untuk menambah keamanan, dan kenyamanan bagi para pengguna Layanan Parkir ditepi Jalan Umum”, tutur Herdiat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, telah melakukan uji publik masyarakat dipedesaan. Bupati Herdiat memohon bantuan kepada Anggota DPRD untuk membantu sosilaisasikan secara masiv kepada masyarakat agar mengetahu adanya kebijakan Parkir di Kabupaten Ciamis.

“Kami minta dukungan politik dari DPRD agar mendorong Gubernur Jawa Barat, menerbitkan Peraturan Gubernur, tentang Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten, dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, seperti yang telah dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur, Nomor 47 tahun 2011 Tentang Persetujuan Kerjasama Fasilitas Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan, pada Kantor Bersama Samsat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur”, pungkasnya.

Hasil Dari Rapat Paripurna terkait Tanggapan DPRD atas penjelasan usulan Raperda dari setiap Fraksi dan tanggapan Bupati Ciamis atas tanggapan pandangan umum fraksi DPRD menyimpulkan bahwa Usulan Raperda disetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Adapun penyusunan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ciamis yang akan dikaji sampai 26 Desember dan akan di Rapat Paripunakan pada tanggal 27 Desember 2019. (Baehaki Efendi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan