DPRD Soroti 275 Wahana Wisata Air Tanpa Izin

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Persoalan ratusan wahana wisata air yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Pangandaran mendapat sorotan dari DPRD. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menunjukkan lemahnya penataan perizinan, tetapi juga berpotensi membuat daerah kehilangan peluang pendapatan dari sektor pariwisata.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 275 pelaku usaha wisata air di Pangandaran hingga kini diketahui belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal aktivitas usaha tersebut telah lama berjalan dan menjadi salah satu daya tarik wisata yang ramai diminati pengunjung.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran, Ai Nanan, menilai belum tertibnya perizinan usaha wisata air merupakan persoalan serius yang perlu segera ditangani pemerintah daerah. Ia menegaskan, keberadaan ratusan usaha tersebut tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa kejelasan legalitas.

Menurut Ai Nanan, sektor wisata air memiliki potensi ekonomi yang cukup besar bagi daerah. Jika seluruh usaha tersebut memiliki izin resmi, pemerintah daerah seharusnya dapat menarik pajak yang nantinya dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ai menegaskan bahwa potensi tersebut tidak boleh terabaikan, terutama ketika pemerintah daerah sedang berupaya memperkuat kondisi fiskal dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah.

“Seharusnya wisata air ini bisa menjadi sumber PAD. Karena itu, izin-izinnya harus segera diurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ai Nanan.

Ai juga menjelaskan bahwa situasi yang terjadi saat ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi yang cukup dilematis. Di satu sisi, aktivitas wisata air jelas memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pekerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

Namun di sisi lain, tanpa izin resmi, aktivitas usaha yang terus berjalan dapat memunculkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha itu sendiri.

Ai Nanan mengingatkan bahwa jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin akan muncul dugaan praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan aktivitas wisata tersebut.

Ai juga menilai pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyikapi situasi ini agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha yang belum memenuhi ketentuan.

“Ini seperti simalakama. Jika dibiarkan tanpa izin, bisa menimbulkan indikasi pungli. Tetapi jika ditertibkan, tentu harus ada solusi agar para pelaku usaha tetap bisa beroperasi secara legal,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ratusan pelaku usaha wisata air tersebut tergabung dalam 12 kelompok usaha yang tersebar di sejumlah kawasan destinasi wisata di Pangandaran. Mereka mengelola berbagai wahana rekreasi berbasis air yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama wisatawan.

Ai Nanan menilai kondisi ini sebenarnya dapat menjadi peluang besar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola sektor pariwisata agar lebih tertib dan profesional.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran, untuk segera mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan persoalan perizinan tersebut.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penertiban, tetapi juga harus disertai pembinaan serta pendampingan kepada para pelaku usaha agar proses legalisasi dapat berjalan lebih cepat.

BACA JUGA: DPRD Pangandaran Soroti Pengawasan Program MBG

“Kami berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi proses pengurusan NIB bagi para pelaku usaha wisata air. Dengan begitu, kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, tetapi juga sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ai Nanan.

Masih menurut Ai jika proses penataan perizinan ini dapat dilakukan dengan baik, maka sektor wisata air di Pangandaran tidak hanya akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan. (KMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan