Dugaan Kasus Tipikor Pengadaan Finger Print
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Setelah menetapkan dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan finger print atau mesin absensi. Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung. Rabu, (22/09/2021).
“Saya sampaikan untuk penanganan perkara Tipikor penyelewengan pengadaan mesin absensi pada SD dan SMP di Kabupaten Ciamis 2017/2018 dengan kerugian negara Rp 804.315.000 sudah sampai tahapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A,” ungkapnya.
Yuyun menjelaskan adapun dua terdakwa yakni WH saat itu menjabat sebagai Sekdis Pendidikan Ciamis 2017/2018 dan YSM selaku penyedia finger print. Ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Mei 2021.
Dalam kasus penyelewengan pengadaan finger print ini, Kejari Ciamis telah mengumpulkan alat bukti. Diantaranya 52 saksi, dua orang ahli dari LKPP dan Auditor Kejati Jabar. Alat bukti surat dan bukti lainnya sebanyak 61 item.
“Dengan alat bukti ini kami memiliki keyakinan perkara ini untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya
Kejari menjelaskan, awal tersangka WH mengenalkan YSM kepada UPTD pendidikan setiap Kecamatan menawarkan pengadaan finger print dengan harga Rp. 4 juta. Padahal sebelumnya, YSM menawarkannya dengan harga Rp. 2,4 juta. Tetapi kemudian disepakati Rp. 4 juta, dengan ketentuan UPTD bakal mendapat fee Rp. 1 juta per unit apabila sekolah bayar tunai, dan fee Rp. 500 ribu apabila kredit.
Selanjutnya dilakukan rapat dengan Kepala Sekolah di beberapa UPTD Kecamatan. Dengan tujuan melakukan pelatihan tata cara pemasangan dan pembagian mesin finger print. Sekolah menitipkan pembayaran kepada UPTD sebesar Rp. 4 juta.
Yuyun mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan menutup merek mesin absensi asli dengan stiker dari perusahaan YSM. Sehingga mesin tersebut tidak dapat dicari oleh siapapun di pasaran. Sedangkan YSM membeli mesin absensi finger print itu dengan harga Rp. 1.540.000, belum termasuk ongkir dan pajak.
BACA JUGA: Kabupaten Garut Masih Berada Di Level Dua
Dalam kasus ini, diduga ada Mark up atau menaikkan harga barang dalam pengadaan pembelian mesin absensi. Hal ini menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp. 800 juta lebih.
BACA JUGA: KPU Kota Banjar Gelar Pembekalan DP3
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pie Irawan)

