Dukun Pengganda Uang Tipu Korban Jutaan Rupiah
infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pria berinisial IR (49) mengaku dukun asal Kampung Padawaas, Pasirwangi, Kabupaten Garut, yang kini tinggal di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap Unit Reskrim Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota.
Penangkapan pelaku diduga menipu sejumlah korban dengan mengaku bisa menggandakan uang. Bahkan pelaku mengaku dukun yang akan menarik uang sebesar Rp. 6,66 Miliar.
Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang mengatakan, pelaku dilaporkan para korbannya ke Polisi diduga telah melakukan tindakan penipuan atau penggelapan. Pelaku ditangkap pada Senin 14 Maret 2022 sore sekira pukul 16.00 WIB.
Kini pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
“Awal kejadiannya, Sabtu (23/10/21) di Warung Seblak Gacor, Jalan RE Djaelani, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya,” kata Kapolsek. Selasa, (15/03/2022) sore.
Di lokasi itu terlapor bertemu korbannya yang tidak lain pelapor, Titin Nurhayati (43), ibu rumah tangga warga Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.
Kronologinya, terlapor mengatakan kepada korban bahwa dirinya sedang mempunyai pekerjaan untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp. 6,66 miliar.
Kemudian, terlapor mengajak korban untuk bergabung yang nantinya uang tersebut akan dibagi-bagikan. Namun sebelumnya diharuskan menyerahkan uang yang akan dibelikan untuk persyaratan ritual.
“Syarat ritual yang harus dibeli itu diantaranya kain kafan, darah, kemenyan, satu ekor domba dan buah-buahan,” ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, terlapor melakukan ritual dengan cara menutup mata korban menggunakan kain kafan, dan menyuruh masuk ke dalam kamar.
Kemudian korban disuruh untuk memegang tas koper dan mengatakan bahwa dalam tas tersebut berisikan uang miliaran rupiah.
Terlapor mengatakan bahwa uang itu belum bisa ditarik sampai batas waktu yang telah ditentukan. Lalu setelah beberapa bulan lamanya, penarikan uang miliaran yang dijanjikan tersangka ternyata tidak terbukti.
“Dan tas koper yang sebelumnya dijadikan bahan ritual ternyata berisikan kardus bekas yang dibungkus karung sehingga korban merasa telah dirugikan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap terlapor yang statusnya menjadi tersangka, bahwa tersangka mengaku kepada korban sebagai paranormal salah satu mantan Presiden Indonesia.
“Bahwa yang menjadi persyaratan ritual penarikan uang tersebut adalah darah yang digunakan untuk menghidupkan Batara Karang. Kain kafan digunakan untuk menutup mata, satu ekor domba digunakan sebagai penangkal agar tidak ada anggota keluarga yang meninggal dunia setiap tahunnya. Serta kemenyan digunakan untuk wewangian sewaktu ritual,” ujarnya.
Kemudian, bahwa ritual penarikan uang tersebut dilakukan dengan cara para korban dikumpulkan di satu ruangan kemudian disuruh menutup mata dengan menggunakan kain kafan.
Lalu satu persatu dibawa ke dalam kamar dan disuruh untuk memegang tas yang seolah-olah isi tas tersebut berupa uang miliaran rupiah.
BACA JUGA: Komisi B DPRD Ciamis Sidak ke Kantor DPKP
“Tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut agar mendapatkan uang. Kami amankan barang bukti satu bundel bukti transfer uang ke rekening atas nama tersangka. Satu buah karung yang berisikan koran bekas, satu buah tas koper warna hitam dan satu lembar kain kafan,” terangnya.
Dalam kasus ini, kerugian sementara sebesar Rp. 14 juta uang yang di transfer korban ke rekening pelaku. Kasusnya hingga kini masih dikembangkan karena kemungkinan ada korban lainnya. (A.A. Fauzy/IP)


Alhamdulillah 𤲠akhirnya tertangkap juga. Dukun kalau tidak nipu ya cabul.
“Jadilah lebih pintar dari ORANG PINTAR & Jadilah lebih normal dari PARANORMAL” by Pesulap Merah
ya