Edarkan Obat Terlarang Dua Orang Pria Dibekuk Polisi

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Belum lama ini.

Keduanya masing-masing berinisial RR (32) dan RC (21) yang merupakan warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yuyu Wahyudi menyampaikan, kedua pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Kita berhasil mengamankan kedua pengedar obat terlarang jenis Tramadol dan hexymer,” kata AKP Yuyu Wahyudi. Jumat, 11 Agustus 2023.

Lebih lanjut AKP Yuyu Wahyudi menjelaskan, bahwa penangkapan berlangsung ketika keduanya saat  mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Obat-obatan terlarang yang tengah diedarkan yaitu, Tramadol dan Hexymer,” ujarnya.

Mereka berdua lanjut AKP Yuyu, mengedarkan barang haram itu melalui metode tempel dan lempar, dengan pesanan dilakukan melalui platform online.

“Ya Sistem pengedaran mereka melibatkan metode lempar kepada pemesan, yang melakukan pemesanan melalui platform online,” papar dia.

Selain berhasil mengamankan dua Pelaku polisi juga menyita 170 butir tramadol dan 78 hexymer yang belum sempat diedarkan dan dua buah smartphone yang digunakan sebagai alat transaksi, serta uang tunai sejumlah 500 ribu rupiah.

Guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku mendekam di sel Tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, serta kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

BACA JUGA: Preman Kampung Di Kota Tasikmalaya Aniaya Seorang Pria

Ia juga menjelaskan, Pasal 196 tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan 3, akan dikenai hukuman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.

“Keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah,” tutup Yuyu. (AA Fauzi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan