Empat Paslon Diminta Berkampanye Lewat Daring

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 271 daerah di seluruh Indonesia 9 Desember 2020 mendatang kemungkinan akan berlangsung di tengah situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya,dalam upaya mencegah terjadinya klaster Pilkada, para paslon diminta lebih banyak berkampanye lewat sistem online atau daring saat pelaksanaan Pilkada di masa Pandemi Corona saat ini.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Empat pasangan calon (paslon) telah melewati tahapan Pilkada pengundian nomor urut oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Hotel Santika Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Kamis, (24/9/2020).

“Ya, ada yang berbeda sekarang dalam tahapan kampanye di masa pandemi yang akan dimulai pada tanggal 26 September 2020. Keempat paslon diminta memakai media kampanye daring selain baligo dan spanduk. Dalam peraturan KPU sekarang sudah tidak ada lagi kampanye tatap muka,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin.

Pengundian nomor urut hanya dihadiri oleh tiga orang yakni para pasangan calon dan 1 orang Liaison Officer (LO) tiap pasangan dilaksanakan dengan penjagaan ketat petugas Kepolisian sesuai protokol kesehatan.

Keempat paslon Pilkada Tasikmalaya resmi dengan nomor urut 1 pasangan Azis Rizmaya Mahfud-Haris Sanjaya, nomor urut 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, nomor urut 3 Cep Zamzam Nur-Fadil Karsoma dan nomor urut 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos.

“Jika nanti ada dari keempat pasangan calon ini tak mematuhi kampanye yang tak sesuai protokol kesehatan akan langsung dikenakan sanksi,”Ujar Zamzam.

Seusai pengundian nomor urut paslon selesai, tambah Zamzam, keempat paslon langsung menandatangani fakta integritas akan mematuhi berbagai tahapan Pilkada sesuai protokol kesehatan.

Langkah ini demi menyelamatkan masyarakat dari penyebaran wabah Covid-19 saat pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang baru.

“Fakta integritas yang disepakati oleh keempat paslon ini bersifat wajib dan jika melanggar bisa disanksi tegas. Kita juga sebagai penyelanggara (KPU) tidak ingin ada klaster Pilkada di Tasikmalaya. Makanya semua harus tunduk dan taat pada aturan protokol kesehatan yang telah disepakati bersama,” kata Zamzam.

KPU di daerah tentunya akan terus berkoordinasi dengan KPU Jawa Barat dan Pusat terkait pelaksanaan Pilkada saat masa pandemi corona karena dimungkinkan akan ada peraturan baru yang akan muncul terkait protokol kesehatan ke depannya.

Salah satunya terkait telah ditetapkannya saat pelaksanaan kampanye dilarang memakai konser musik.

“Kita terus pantau terus setiap informasi atau aturan baru yang dimungkinkan akan muncul disesuaikan dengan kondisi Covid-19. Nah, jika ada akan langsung disampaikan ke setiap paslon dan tim pemenangannya,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan