Empat Pelaku Judi Online Diamankan Polres Pangandaran
infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Polres Pangandaran berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi di wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Rabu, 20 November 2024.
“Kami telah mengamankan empat pelaku, termasuk dua anak di bawah umur,” ujar Kapolres.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Sukarenah, Kecamatan Padaherang. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku menjalankan situs judi online.
“Mereka menggunakan teknologi modern untuk membuat dan mempromosikan website judi tersebut,” kata AKBP Mujianto.
Selain peran anak di bawah umur, ada dua pelaku dewasa yang turut berkontribusi sebagai promotor. Mereka bertugas menyebarkan link website kepada calon pemain.
“Pelaku berinisial AN (22) dan IS (23) juga aktif mengelola jalannya aktivitas perjudian,” ungkap Kapolres.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mendukung operasional situs judi online.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sembilan handphone, tiga laptop, dua PC, dan tiga monitor.
Barang-barang ini diidentifikasi sebagai alat utama para pelaku dalam mengelola situs judi.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” jelas AKBP Mujianto.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tutur Kapolres.
Polres Pangandaran berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Teknologi, meski bermanfaat, juga bisa disalahgunakan jika tidak diawasi dengan baik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Kapolres Mujianto.
BACA JUGA: DKPKP Pangandaran Dirikan BBI Perkuat Ketahanan Pangan
Dengan keberhasilan ini, Polres Pangandaran menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana berbasis teknologi. Kejahatan siber seperti judi online dianggap memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat.
Polisi mengingatkan bahwa semua bentuk perjudian adalah ilegal di Indonesia dan pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. (KMP/infopriangan.com)

