Empat Pemuda Pembobol Sekolah di Tasikmalaya Ditangkap

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Polisi berhasil menangkap empat pemuda yang diduga pembobol sekolah di Kota Tasikmalaya. Keempat pelaku adalah RD, HD, RZ, dan DN, yang masing-masing berasal dari Kecamatan Cipedes dan Indihiang. Kapolsek Indihiang, Kompol H. Iwan, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor.

“Kami menerima laporan kehilangan dari beberapa sekolah,” jelas Kapolsek kepada wartawan.

IMG-20260217-WA0014

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV di beberapa sekolah. Salah satu pelaku, RD, ditangkap terlebih dahulu bersama barang bukti hasil curian.

“RD adalah pelaku pertama yang kami amankan,” ujar Kapolsek, menegaskan awal pengungkapan kasus.

Setelah menangkap RD, polisi melanjutkan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tiga pelaku lainnya. Ketiganya, yaitu HD, RZ, dan DN, ditangkap di lokasi berbeda pada waktu yang berdekatan.

“Kami menangkap ketiga pelaku di tempat yang berbeda,” ungkap Kapolsek, menjelaskan pengembangan penyelidikan.

Polisi juga mengungkap modus operandi para pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut. Mereka biasanya mencongkel pintu atau jendela sekolah untuk masuk. Jika sekolah dilengkapi teralis besi, mereka memanfaatkan atap sebagai jalan masuk.

“Para pelaku menggunakan cara yang cukup terencana,” kata Kapolsek. Kamis, (21/11/2024).

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Barang-barang tersebut diamankan untuk dijadikan alat bukti dalam proses hukum.

“Barang bukti ini akan kami gunakan untuk memperkuat dakwaan,” jelas Kapolsek kepada wartawan saat menunjukkan hasil sitaan.

Saat ini, keempat pelaku masih berada dalam tahanan Mapolsek Indihiang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa sekolah di wilayah Tasikmalaya.

“Mereka mengaku sudah sering melakukan aksi ini,” ujar Kapolsek, menambahkan hasil pemeriksaan awal.

Kapolsek juga menyatakan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara hingga tujuh tahun.

“Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek, menutup keterangan kepada media.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyasar lingkungan pendidikan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya sekolah, untuk meningkatkan keamanan.

“Kami mengimbau sekolah-sekolah untuk memperketat pengawasan dan keamanan,” pesan Kapolsek, mengingatkan pentingnya pencegahan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diapresiasi oleh masyarakat, terutama pihak sekolah yang menjadi korban. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.

BACA JUGA: Transformasi Digital Peluang Besar Bagi UMKM Pedesaan

“Kami sangat berterima kasih kepada polisi atas kerja kerasnya,” ujar salah satu kepala sekolah, memberi apresiasi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih waspada. Aparat terus berupaya menjaga keamanan wilayah dengan dukungan masyarakat.

“Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting,” tutup Kapolsek, menyampaikan harapan agar keamanan terus terjaga. (AA Fauzy/infopriangan.com)

IMG-20260217-WA0014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan