Empat Remaja di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Empat remaja asal Tasikmalaya, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian, mereka ditangkap karena nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya.

Setelah ditangkap hadapan polisi salah seorang pelaku, RD (20) mengaku niat melakulan pencurian demi membeli Hp dan sisanya untuk poya-poya.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Dia bersama temannya sengaja berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir tanpa dikunci setang. Begitu ditemukan sasaran, langsung melakukan aksi. Sepeda motor dibawa kabur dengan cara distep dengan sepeda motor lain.

“Sudah dua kali melakukan pencurian. Sasarannya sepeda motor yang terparkir tanpa dikunci setang,” ucapnya.

Menurutnya, motor hasil curiannya dijual dan hasil penjualan digunakan untuk berpoya-poya dan beli hape. Dirinya juga mengaku sebagai salasatu anggota Geng Motor yang selama ini selalu nongkrong bersama, ungkapnya.

Sementara itu, dalam keterangan resminya, Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, empat pemuda yang merupakan kelompok gerombolan bermotor nekad melakukan pencurian sepeda motor ternyata hanya untuk  berpoya-poya. Sepeda motor hasil curiannya dijual melalui media sosial.

Keempatnya dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Indihiang Polresta, setelah dipancing anggota berpakaian preman untuk membeli sepeda motor hasil curiannya.

“Mereka mencuri karena melihat kesempatan saat ada sepeda motor yang terparkir tanpa dikunci setang,” kata Kapolsek Indihiang, Kompol. H. Didik Rohim Hadi kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Menurutnya, kelompok gerombolan bermotor itu, sengaja berkeliling mencari sasarannya. Setelah melihat sepeda motor yang terparkirtanpa dikunci setang, mereka pun beraksi dengan perannya masing-masing.

Keempatnya berhasil dibekuk saat akan menjual hasil curiannya. Mereka tidak tahu calon pembelinya itu polisi yang menyamar. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Keempatnya diganjar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara,”pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan