Empat Strategi Islam dalam Memutus Kasus Korupsi
infopriangan.com, TELISIK OPINI. Korupsi bukan suatu masalah baru di negeri ini, kasusnya terus meningkat menjadi PR besar bagi negara untuk menuntaskannya. Menjangkiti masyarakat mulai dari level bawah sampai atas, berbagai upaya pun dilakukan oleh Pemerintah demi memberantasnya.
Seperti yang terjadi di Bandung Jawa Barat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana. Tatan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2019.
Para pelaku korupsi ini terus bermunculan ibarat model yang memberikan contoh kepada masyarakat, ditiru dan merebak. Adanya lembaga KPK masih belum mampu menghilangkan korupsi yang sudah seperti budaya ini. Maka wajar, kasus ini bermunculan terus bahkan mengalami peningkatan karena landasan hukumnya juga tidak mampu memberikan solusi tepat.
Karena sistem yang digunakan saat ini yaitu sistem kapitalisme yang melahirkan aturan hidup yang memisahkan agama dari kehidupan. Membuat para pelaku tidak jera ketika melakukan kesalahan.
Padahal tindakan mereka telah merugikan negara dan rakyat. Dalam Islam tindak korupsi ini termasuk tindakan mencuri, memakai harta yang bukan haknya berarti telah melanggar syariat.
Dalam sistem Islam yang melibatkan peran agama dalam mengatur kehidupan melahirkan aturan yang mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kemaksiatan. Termasuk bagaimana strategi Islam dalam memutus tindak korupsi ini.
Pertama, apapun profesi, jabatan dan kepemimpinan yang manusia jalankan itu merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat.
Ketika semua manusia menyadari akan hal ini maka setiap insan akan menjalankannya sesuai yang diperintahkan. Merasa takut akan dosa ketika melanggarnya.
Rasulullah mengingatkan kita lewat sabdanya “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya”.
Kedua, jaminan kesejahteraan erat kaitannya dengan berapa nominal gaji aparat tersebut yang menjadi tanggungjawab negara. Ada kemungkinan besar kecilnya ketika kesejahteraan tidak didapatkan membuka peluang berbuat maksiat (korupsi). Sehingga kesejahteraan perlu mendapatkan perhatian negara.
Ketiga, teladan seorang pemimpin yang ditampakan kepada rakyat sehingga rakyat bisa bercermin dan mencontoh para pemimpinnya tentu atas dasar takwa. Jika para petingginya saja taat kepada syariat, rakyat pun akan menirunya.
Keempat, memberikan hukuman yang mampu memberikan efek jera bagi para koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota). Saat bisa dengan disiarkan oleh televisi, penyitaan aset hartanya untuk dilakukan penghitungan hartanya.
Dalam sistem saat ini, menjalani kehidupan selalu dikejar dengan gaya materilisme mengejar kesenangan dunia. Sehingga cara untuk mendapatkan harta pun tidak peduli dengan jalan haram.
Bila kita mau berbajar dalam sejarah Islam bagaimana pemimpin Umar Bin Khatab semasa menjadi khalifah (pemimpin), Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal.
Bila gagal, Umar memerintahkan pejabat itu menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada baitulmal, atau membagi dua kekayaan itu separuh untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara.
Semoga dengan empat strategi tersebut bisa memutus kasus korupsi yang terus menjamur di negeri ini, semua ini tentu atas peran optimal negara dalam kepengurusannya. Wallahua’lam. (Yuyun Suminah)

