Endin Lidinillah: Sudah Saatnya di Kabupaten Ciamis Dibentuk Kominfor

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Sudah saatnya Komisi Informasi (kominfor) dibentuk di Kabupaten Ciamis. Karena Badan Publik di Kabupaten Ciamis belum secara utuh melaksanakan kewajiban mempublikasikan informasi publik sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, tentang keterbukaan informasi publik. Hal itu di katakan pengamat dan akademisi, Endin Lidinillah

Endin juga mengatakan semua SKPD wajib mengumumkan Informasi secara berkala. Tidak sedikit kalangan komunitas masyarakat, akademisi dan bahkan media sering kesulitan mengakses informasi publik Pemda Ciamis. Senin, (26/06/2023).

“Kondisi ini mengakibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan terhambat. Padahal partisipasi masyarakat adalah salah satu syarat keberhasilan pembangunan,” kata Endin.

Lanjut Endin, sudah saatnya di Kabupaten Ciamis dibentuk Komisi Informasi (KI) untuk menguatkan atmosfir keterbukaan informasi publik sekaligus memudahkan masyarakat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa, jika terjadi sengketa informasi publik dengan Badan Publik Pemda Ciamis.

“Tdak ada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan pembangunan tanpa berkolaborasi dengan pihak-pihak lain. Seperti akademisi, komunitas masyarakat, media dan dunia usaha (pentahelix),” ujarnya.

BACA JUGA: Jaga Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat

Masih menurut  Endin, dalam konteks Ciamis, kolaborasi pentahelix menjadi sangat penting seiring akan disusunnya  wajah Ciamis 20 tahun ke depan 2025-2045, melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

“Pembentukan Kominfor Kabupaten Ciamis, mempunyai landasan yuridis yang kuat yaitu pasal 24 ayat (10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” pungkas Endin. (Dine D Kurnia/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan