FKSS Garut Tolak Keras Aturan 50 Siswa per Rombel

infopriangan.com, BERITA GARUT. Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) tingkat SMA Kabupaten Garut menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mewajibkan minimal 50 siswa per Rombongan Belajar (Rombel) di sekolah negeri.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah.

FKSS menilai kebijakan tersebut bukan hanya tidak berpihak pada keadilan pendidikan, tetapi juga berpotensi memperlebar jurang kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta.

Ketua FKSS Kabupaten Garut, H. Asep Ridwan, M.Ag., dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya menolak keras aturan tersebut. Asep menilai kebijakan itu tidak memperhatikan kondisi di lapangan serta mengabaikan dampaknya terhadap sekolah-sekolah swasta.

“Kami menolak keras dan mendesak Gubernur untuk segera mencabut kebijakan tersebut. Ini kebijakan yang tidak adil dan bisa merusak ekosistem pendidikan,” ujar Asep Ridwan kepada media. Rabu, (3/7/2025).

Menurut Asep, penerapan minimal 50 siswa per kelas di sekolah negeri akan menciptakan ketimpangan dalam sistem pendidikan.

Asep juga menjelaskan bahwa sekolah negeri yang diperkuat dengan daya tampung besar otomatis akan menjadi pilihan utama masyarakat. Akibatnya, sekolah swasta kehilangan siswa, kehilangan pemasukan, dan terancam tidak bisa bertahan.

“Sekolah negeri dengan kapasitas besar tentu lebih menarik minat orang tua. Mereka menganggap sekolah negeri lebih murah dan lebih prestisius karena jumlah siswanya banyak. Ini jelas mematikan sekolah swasta,” paparnya.

Asep menambahkan, kebijakan ini membuat persaingan menjadi tidak sehat. Sekolah negeri difasilitasi dengan berbagai dukungan, sementara sekolah swasta berjuang dengan segala keterbatasan.

“Kalau kebijakan ini dibiarkan, akan banyak sekolah swasta yang kolaps. Dan ketika sekolah swasta gulung tikar, siapa yang akan menampung siswa-siswa itu?” ujarnya retoris.

Tidak hanya soal persaingan, FKSS juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap mutu pendidikan. Menurut Asep, satu kelas dengan 50 siswa bukan hanya tidak ideal, tapi juga berbahaya bagi kualitas pembelajaran.

“Guru akan kesulitan memberikan perhatian yang cukup kepada setiap siswa. Interaksi jadi terbatas, pengawasan melemah, dan pembelajaran menjadi tidak efektif,” jelasnya.

Asep juga menyebutkan, dengan jumlah siswa yang terlalu banyak, guru akan menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan kelas. Mulai dari kedisiplinan, partisipasi siswa, hingga penilaian pembelajaran akan terganggu.

“Ini bukan soal angka semata, tapi soal kualitas. Pendidikan itu bukan pabrik yang dinilai dari berapa banyak siswa yang ditampung,” tandasnya.

FKSS juga mengingatkan bahwa kebijakan 50 siswa per rombel bertentangan dengan standar nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan. Dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014, disebutkan bahwa rasio ideal guru dan siswa untuk jenjang SMA adalah 1:30.

“Kalau rasio idealnya 1:30, kenapa sekarang malah dinaikkan menjadi 50 per kelas? Ini jelas tidak sinkron dan bisa menurunkan standar pendidikan nasional,” kata Asep.

Lanjut Asep, menyinggung soal keterbatasan fasilitas di sekolah negeri yang saat ini saja sudah kewalahan menangani siswa. Penambahan jumlah siswa justru akan memperparah kondisi tersebut.

“Kita bicara realita. Banyak sekolah negeri masih kekurangan ruang kelas, guru, dan bahan ajar. Tambah siswa banyak-banyak, tapi fasilitas dan SDM-nya tidak bertambah. Ini bom waktu,” tegasnya.

BACA JUGA: SAKIP Wujud Tanggung Jawab Publik Kementerian ATR BPN

FKSS mendesak Pemprov Jabar untuk mengevaluasi kebijakan ini secara menyeluruh dan mengedepankan dialog terbuka dengan semua pihak terkait, termasuk sekolah swasta.

Menurut Asep, kebijakan pendidikan seharusnya dirancang untuk membangun kolaborasi, bukan menciptakan kompetisi yang tidak sehat.

“Kami ingin duduk bersama, mencari solusi, bukan berkonflik. Tapi kalau kebijakan ini tetap dipaksakan, maka kami akan terus menyuarakan penolakan,” pungkasnya. (Liklik, infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan